Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peristiwa ‘Miras Oplosan Maut’

SUBANG – Polres Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dan peristiwa ‘miras oplosan maut’ yang merenggut 9 nyawa.

Kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026), yaitu ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.

Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Namun hingga Rabu (11/2/2026), beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial HS elaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Lebak Diduga Suruh Orang Culik dan Aniaya Aktivis yang Mengkritiknya

Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.

‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.

Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

‎Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Lainnya  Viral Video Oknum Anggota Polisi Tampar Siswa

‎Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya, saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).***

Sumber : kotasubang.com

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan