Rabu, April 15, 2026
spot_img

KPK Temukan Modus ‘Pinjam Bendera’ di Kasus Iklan BJB Jabar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan modus pinjam bendera terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

Penyidik sudah mendalami hal tersebut kepada dua saksi yang diperiksa pada hari ini, Selasa (24/2). Para saksi tersebut ialah Suyoto dan Lavi selaku Pegawai PT BSC Advertising.

“Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di bjb ya, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).

Berita Lainnya  Panic Buying, Warga Purwakarta Mengular Antre Isi BBM

Budi belum bisa menyampaikan secara gamblang pihak-pihak yang melakukan pengondisian.

Dia menambahkan para saksi yang diperiksa hari ini juga memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik.

“Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang,” ucapnya.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Berita Lainnya  Profil 3 Calon Ketua KADIN Karawang, Berebut Restu Bupati Aep

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

KPK belum melakukan penahanan terhadap pada tersangka hingga saat ini.

“Ini masih kita lengkapi ya karena tentu setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing,” tutur Budi menjelaskan alasan lamanya penahanan tersangka.

Berita Lainnya  Polisi Buru Para Preman Kampung yang Aniaya Pemilik Hajatan hingga Tewas

“Nah, semuanya sedang kita lengkapi supaya berkas ataupun bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih kuat lagi untuk kemudian nanti kita limpahkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan