Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Siswa Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Bupati Bekasi Masih Pertimbangkan Kebijakan KDM

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan sedang mempertimbangkan rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan jam masuk sekolah mulai pukul 06:00 WIB untuk diimplementasikan di daerah itu.

Dirinya menilai rencana itu harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu,” katanya di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan kebijakan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan dan perlu pembahasan terlebih dahulu baik di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  Gedung Baru SDN Pasirkaliki 1 Diresmikan, Kadisdikbud Wawan : "Pemkab Terus Dorong Mutu Pendidikan"

Bahkan ia menilai, orang tua perlu dimintai pandangan terkait rencana masuk sekolah lebih pagi ini. Jangan sampai, kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal.

“Kalau jam 6 ini kan kita kembalikan juga ke orang tua. Orang-orang belum sanggup juga, belum bangun. Karena normal itu jam 7. Tapi apa yang menjadi perintah pusat maupun provinsi, nanti kami akan bahas,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya berencana menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:00 WIB menyusul keinginan untuk menambah hari libur bukan di hari Minggu saja melainkan juga Sabtu.

Berita Lainnya  Kadisdikbud Wawan : "300 Ribu Siswa Sudah Terima Modul Ajar Gratis, Masih Belum Sempurna"

“Enggak apa-apa jam belajar-nya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun instagramnya @dedimulyadi71 pada Kamis (29/5).

Belakangan rencana itu berubah menjadi hal yang lebih serius dengan tanggapan dari berbagai pihak. Terlebih, rencana Dedi Mulyadi ini bakal diterapkan di seluruh tingkatan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga menengah atas atau sederajat.

Namun demikian, sesuai ketentuan, gubernur tidak memiliki kewenangan mengatur sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Gubernur hanya berwenang di tingkat SMA, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan bupati maupun wali kota.

Berita Lainnya  FH UNSIKA Gelar Seminar Jurnalistik, Bahas Peran Media dalam Membentuk Kesadaran Publik

Maka dari itu, kebijakan Dedi Mulyadi ini tidak serta merta bakal diterapkan di seluruh tingkatan sekolah di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan