BANDUNG – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln mengungkap adanya pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam sidang dugaan suap ijon proyek Rp12,4 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026), Henri mengaku mengakomodasi permintaan HM Kunang alias Abah Kunang untuk memploting 42 paket pekerjaan senilai sekitar Rp48 miliar kepada pihak-pihak tertentu sebelum proses pengadaan dan lelang dimulai.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta paling penting yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Keterangan Henri tidak hanya mengungkap dugaan pengondisian proyek sejak tahap perencanaan. Lebih jauh, kesaksiannya juga menyingkap dugaan pembagian paket pekerjaan, pengaturan pemenang proyek, hingga keberadaan fee yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak.
Selain Henri, jaksa menghadirkan saksi Handoko, Iin Falihin, dan Agung Mulia.
Awal Mula Dugaan Pengondisian Proyek di Pemkab Bekasi
Di hadapan majelis hakim, Henri menjelaskan posisinya sebagai pengguna anggaran di Dinas BMSDA membuat dirinya bertanggung jawab kepada Bupati Bekasi saat itu, Ade Kuswara Kunang.
Henri mengaku mengenal HM Kunang yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.Saat menjawab pertanyaan jaksa, Henri secara terbuka menyebut bahwa pengondisian proyek terjadi sebelum tahapan pengadaan dimulai.
“Sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab kepada bupati Ade Kuswara Kunang. Tentang paket pekerjaan, sebelum proses pengadaan lelang adanya pengkondisian,” kata Henri.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menggambarkan bagaimana proyek diduga telah diarahkan bahkan sebelum mekanisme pengadaan resmi berjalan.
Dalam persidangan, Henri juga mengungkap bahwa dirinya mengenal kontraktor Sarjan sejak tahun 2022. Saat itu Sarjan dan Yayat Sudrajat diperkenalkan oleh mantan Penjabat Bupati Bekasi sebelumnya, Dani Ramdan.
Meski demikian, keterangan mengenai peran Dani Ramdan dalam perkara ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Meski Henri menegaskan bahwa, Dani Ramdan pernah meminta kepadanya untuk membantu Sarjan dalam paket pekerjaan di dinasnya.
Menurut Henri, komunikasi mengenai pembagian proyek mulai berlangsung menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
Pada momen itu, Henri mengaku dipanggil HM Kunang. Dalam pertemuan tersebut, HM Kunang disebut meminta dirinya membantu pemerintahan yang akan dipimpin putranya.
“Pa Kadis, anak saya sudah terpilih jadi bupati. Minta tolong dibantu,” ujar Henri menirukan ucapan HM Kunang.
Ketika jaksa menanyakan maksud dari pernyataan tersebut, Henri menjawab singkat. “Yang saya tangkap seperti itu.”
Henri kemudian menjelaskan bahwa dirinya memahami permintaan tersebut sebagai arahan agar pembagian pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan bupati, organisasi kemasyarakatan, LSM, maupun pihak lain harus melalui HM Kunang.
Bagaimana 42 Paket Proyek Rp48 Miliar Disebut Sudah Diploting
Jaksa selanjutnya menggali mekanisme pembagian paket pekerjaan yang diduga telah ditentukan sebelumnya. Henri mengaku pernah memerintahkan bawahannya menyiapkan daftar 42 paket pekerjaan. Daftar itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Sebagian besar paket pekerjaan tersebut, menurut Henri, disiapkan untuk mengakomodasi permintaan HM Kunang yang diberikan kepada Iin Farihin (anggota DPRD Bekasi) dan Ari Ginanjar.
“Saya mengakomodir permintaan Abah Kunang untuk pekerjaan proyek,” ungkap Henri.
Dalam persidangan terungkap bahwa total nilai pekerjaan yang diarahkan mencapai sekitar Rp48 miliar. Namun Henri menyebut sebagian besar pekerjaan tersebut untuk anggaran murni justru diperuntukkan bagi Iin Falihin (anggota DPRD Bekasi) dan Ari Ginanjar.
Selain itu Henri juga mengaku beberapa kali berkomunikasi mengenai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Sarjan dan Yayat Sudrajat sebelum APBD Perubahan disahkan.
Ia bahkan mengungkap pernah dipanggil langsung oleh Ade Kuswara Kunang untuk membahas pekerjaan yang akan dikerjakan Sarjan.
“Waktu itu Ade Kunang menyebut nama Sarjan. Bupati menanyakan pekerjaan Sarjan, apakah baik?” ujar Henri.
Menurut Henri, daftar paket pekerjaan yang telah diploting kemudian diperlihatkan oleh Riza yang merupakan sekretaris pribadi bupati.
Di dalam daftar tersebut terdapat sejumlah paket pekerjaan yang diberi tanda khusus.
“Ada 19 paket. Ditandai paket pekerjaan kode ‘S’ merujuk ke nama Sarjan,” kata Henri.
Ketika ditanya mengenai asal-usul daftar tersebut, Henri memberikan jawaban yang tegas. “Itu semua arahan dari Bupati Ade Kuswara Kunang,” ujarnya.
Henri juga menjelaskan bahwa mekanisme memenangkan pekerjaan melalui sistem e-catalog dapat diatur. Untuk kepentingan tersebut, ia mengaku pernah memerintahkan bawahannya menghubungi Sarjan dan kontraktor lain bernama Madun.
Dugaan Fee 10 Persen dan Pengakuan Terima Rp2,94 Miliar
Fakta lain yang menyita perhatian persidangan muncul ketika jaksa mendalami soal fee proyek. Henri mengaku dan mengetahui adanya fee sebesar 10 persen yang disebut diperuntukkan bagi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Menurut Henri, fee tersebut berbeda dengan fee yang diterimanya dari Sarjan. Dalam keterangannya, Henri mengakui pernah menerima uang dari Sarjan senilai Rp2,94 miliar.
“Fee dari Sarjan untuk kepala dinas Rp2,94 miliar,” kata Henri.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik KPK.
“Itu untuk pribadi dan operasional dari Sarjan,” ujarnya.
Henri juga mengungkap bahwa informasi mengenai fee 10 persen itu diperoleh dari Sarjan. Menurut keterangannya, Sarjan pernah menyampaikan adanya fee yang diperuntukkan bagi Ade Kuswara Kunang dari pekerjaan yang dikerjakannya.
Selain itu, Henri mengaku kontraktor yang ingin memperoleh pekerjaan di luar pihak-pihak yang telah dititipkan harus lebih dulu menghadap HM Kunang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa untuk mengurai dugaan pola pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kesaksian Kabid Perkuat Dugaan Pengaturan Paket Pekerjaan
Keterangan Henri sebagian diperkuat oleh saksi Agung Mulia yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang di dinasnya.
Agung mengaku pernah dipanggil Henri Lincoln dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Riza. Dalam pertemuan tersebut, Agung diminta menyerahkan daftar pekerjaan kepada Riza.
Beberapa hari kemudian, daftar itu kembali dengan sejumlah nama yang telah ditandai untuk paket pekerjaan tertentu.
“Saya diperintahkan untuk menyiapkan kegiatan untuk Sarjan. Itu arahan Kadis Henri,” kata Agung.
Agung juga membenarkan adanya fee sebesar 10 persen di lingkungan dinas yang berkaitan dengan kepala dinas.
Sementara itu, dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa menyoroti konsistensi keterangan Henri dengan berita acara pemeriksaan (BAP), terutama terkait proyek infrastruktur jembatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Henri menegaskan dirinya hanya menambahkan keterangan yang sebelumnya belum tertuang dalam BAP.Ia tetap berpegang pada seluruh keterangannya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan status Henri yang mengaku menerima uang Rp2,94 miliar dan menyinggung kemungkinan saksi tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.
Henri kembali mengakui penerimaan uang tersebut.
Namun ia menegaskan seluruh uang sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK. Ia juga kembali menegaskan keterangannya mengenai fee 10 persen yang disebut diperuntukkan bagi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
“Saya tetap pada keterangan di BAP,” tegas Henri.
Menjelang waktu salat Jumat, Ketua Majelis Hakim Novian Sahputra memutuskan menunda persidangan. Majelis menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan dengan menghadirkan saksi yang sama untuk melanjutkan pendalaman fakta-fakta persidangan.
Hingga sidang ditutup, belum terdapat tanggapan substantif dari terdakwa Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang atas seluruh keterangan para saksi tersebut.***
Artikel ini telah tayang di JabarNews.com : https://www.jabarnews.com/daerah/42-paket-proyek-rp48-miliar-bekasi-hm-kunang/










