Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

PT. Vamindo Bantah Cemari Lingkungan, Bilang Pemberitaan Media Massa Sebelumnya Hoaks

KARAWANG – PT Vamindo Jaya merasa dirugikan atas pemberitaan sejumlah media yang telah membuat framing tentang pencemaran lingkungan dan merugikan warga sekitar, di Jalan Kertasari Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Di lokasi itu berdiri gudang PT Vamindo Jaya. Ditulis beberapa media, gudang tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar regulasi pemerintah.

Di beberapa media diberitakan jika PT Vamindo Jaya disebut telah melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebelumnya pada 12 April 2025 publik sempat dibuat viral dengan peristiwa busa dari sabun ditergent yang menutupi jalan Kertasari Desa Bengle, hingga mengganggu pengendara.

Lokasi jalan yang dipenuhi busa itu, jaraknya sekitar 900 meter dari lokasi gudang milik PT Vamindo Jaya. Disaat yang bersamaan, kondisi cuaca sedang hujan, dan membuat sabun ditergent cuci kendaraan itu menciptakan busa yang menggunung menutupi jalanan.

Humas PT Vamindo Jaya, Bayu Ginting Baptistuta SH menjelaskan, warga yang tinggal di lingkungan gudang PT Vamindo Jaya berdiri dan aparatur pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang yang melakukan monitoring mengetahui jelas sumber busa sabun ditergent berasal dari usaha pencucian kendaraan yang pada saat itu mengalami kebocoran pada tempat penyimpanan sabun ditergent cuci kendaraan.

Berita Lainnya  Respons Warning KPK, Ghazali Center Dorong PUPR Perkuat Tata Kelola Pokir

“Kami tidak mengerti dengan narasi yang dimuat oleh setidaknya tiga media online yang menyebut jika busa itu berasal dari kami, dari gudang PT Vamindo Jaya. Di berita itu, wartawan menyebut warga yang menjadi nara sumber jika sumber busa yang menutupi jalanan itu berasal dari gudang PT Vamindo Jaya. Padahal, warga sekitar juga paham, jika busa itu berasal dari usaha steem pencucian kendaraan,” kata Bayu, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, berita yang dibuat oleh setidaknya tiga media online itu menuding PT Vamindo Jaya melakukan penimbunan limbah dan menempati tanah negara tanpa izin yang sah.

Selain itu, PT Vamindo Jaya telah melakukan pelanggaran PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Bayu, berita tersebut masuk dalam kategori berita hoaxs dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan perimbangan berita atau cover both sides.

“Apa yang ditulis beberapa media itu sangat merugikan kami dan dapat kami sampaikan itu hoaxs. Tentang penimbunan limbah, hal itu merupakan tuduhan tanpa dasar. Tidak ada aktifitas penimbunan, Aktivitas kegiatan di lokasi gudang kami yaitu menampung limbah plastik non B3. Soal penggunaan tanah negara tanpa izin yang sah, itu merupakan fitnah. Kami taat aturan dan menjadi warga negara yang baik,” tutur Bayu.

Berita Lainnya  Kriminolog Ingatkan Dedi Mulyadi Soal Sayembara Buru Begal : 'Jangan Sampai Jadi Negara Preman'

Sementara, Tuduhan tentang pelanggaran regulasi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bayu menjelaskan, di Gudang PT Vamindo Jaya yang berlokasi di Jalan Kertasari Desa Bengle, tidak pengelolaan limbah yang dikategorikan limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan.

Bayu bahkan memperlihatkan surat dari PT Multi Indomandiri (MIM) nomor 348/EXT/HRD/MIM/X/2025 tentang keterangan status material plastik kering gagal produksi non B3 yang dikerjasamakan dengan PT Vamindo Jaya

“Kemasan plastik yang kami dapat dari PT MIM, tidak ada yang mengandung atau dikategorikan limbah B3. Tidak ada ditergen yang terkandung dalam limbah kemasan plastik itu. Yang kami dapat itu, material berupa kemasan plastik kering gagal produksi yang tidak memiliki isi cairan ditergen,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, aparatur pemerintahan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang telah melakukan kunjungan ke gudang PT Vamindo Jaya. Hasil sidak tidak ditemukan peristiwa pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan oknum pewarta.

Berita Lainnya  Imbas Sayembara Dedi Mulyadi, Warga Rame-rame Turun ke Jalan Sweeping Buru Pelaku Begal

Pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di pasal 1 yang mengamanatkan jika wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu telah mengabaikan Pasal 3 KEJ yang mengamanatkan jika wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Jika dilihat dari produk jurnalistik tiga media itu, tidak ada unsur perimbangan berita itu. Kami tidak di beri kesempatan untuk berbicara dalam berita itu. Selain itu, berita itu sangat kental dengan unsur-unsur berita hoaxs, dan untuk itu PT Vamindo Jaya sedang mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Dewan Pers. Kami ssedang melakukan kajian dan konsultasi ke berbagai pihak,” tandas Bayu.***

Sumber : JabarNet.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan