Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Pesantren akan di-Police Line karena Nunggak Pajak, Nyi Iroh Sambangi Bappenda Bekasi

BEKASI – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fath Jalen. Rieke, yang populer dengan sebutan Nyi Iroh atau Ce Oneng, mendorong adanya keberpihakan negara dan kebijakan yang lebih adil bagi pesantren.

Dalam video yang diunggahnya di Instagram, Rieke menyatakan kunjungannya ke kantor Bappenda adalah bagian dari perjuangan #savepesantrenIndonesia. Ia datang tepat di Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2025.

“Hari ini alhamdulillah kita diskusi untuk mencari solusi bagaimana adanya keberpihakan dari negara untuk pesantren di Indonesia. Ini cara kami memperjuangkan pesantren agar ada kebijakan yang lebih adil termasuk persoalan Pajak Bumi dan Bangunannya,” kata Rieke, dikutip detikcom, Jumat (24/10/2025) dengan seizin yang bersangkutan.

Persoalan Pengecualian Objek Pajak
Rieke menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur PBB-P2 menjadi wewenang daerah. Namun, ia menekankan Pasal 38 Ayat 3 UU tersebut dan turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2023.

Berita Lainnya  Ferry Farluhutan Gantikan Soleman sebagai Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan

Pasal tersebut mengatur pengecualian PBB sebagai objek pajak untuk yayasan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan. Rieke meminta Bappenda mengklarifikasi dan menerapkan ketentuan ini.

“Saya ingin tanyakan terkait dengan ketentuan di Pasal 38 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan tidak menjadi objek pajak tersebut adalah yayasan sosial, keagamaan, dan pendidikan,” tegas Rieke.

Bappenda Kabupaten Bekasi Janji Kaji Aturan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang berkeadilan. Pihaknya akan mengkaji dan merumuskan aturan agar memiliki kekuatan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan coba lakukan untuk hal tersebut supaya berkeadilan. Supaya berkeadilan dalam arti apa? Untuk hal seperti ini kami pun tidak bisa nanti seolah membeda-bedakan. Karena harus ada asas keadilan itu semua dapat tapi juga porsi yang berbeda,” jelas Iwan.

Rieke Soroti Konsep Subsidi Silang Pesantren

Dalam diskusi yang cukup hangat, Rieke mengingatkan Bappenda bahwa pesantren, terutama yang melayani fakir miskin dan anak terlantar, secara historis bekerja dengan sistem subsidi silang dan mengandalkan amal jariyah dari masyarakat. Ia mempertanyakan logika penarikan pajak jika negara tidak sepenuhnya menanggung biaya operasional pesantren.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Pembangunan Industri dan Penguatan Ekonomi Daerah

“Pesantren itu dari dulunya subsidi silang. Jangan pesantren yang kayak gini kemudian dicekek begitu,” ucap Rieke.

“Kalau 100% tidak memungut, pertanyaan saya apakah pemerintah mau menanggung semuanya? Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” sindirnya.

Rieke menekankan bahwa adanya usaha minimarket kecil atau SPP murah Rp 100 ribu per bulan bukanlah indikasi bisnis murni, melainkan upaya bertahan untuk membiayai operasional. Ia menilai, orang-orang yang sudah ber-jariah masih harus dipajaki adalah hal yang perlu dipertimbangkan ulang secara regulasi.

“Ini orang gotong-royong jariah, habis jariah masih mau dipajakin juga. Memang pikiran-pikiran ini harus diturunkan pada aturan hukum. Saya mengerti pihak Bappenda juga tidak mungkin tidak memenuhi aturan hukum karena akan diaudit oleh BPK,” tutupnya.

Di akhir pertemuan, Mastur Anwar, perwakilan dari Ponpes Al Fath Jalen, mengucapkan terima kasih atas dorongan Rieke. Ia berharap kasus di Bekasi ini dapat menjadi proyek percontohan kebijakan PBB yang adil bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Berita Lainnya  Saan Mustopa : "Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Terteror"

Diberitakan sebelumnya, Ponpes Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jika tidak membayar, ponpes akan di Police Line.

“Tiba-tiba 2025 itu kami dapat surat terkait pajak PBB bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” ungkap Naili, pengurus ponpes.

“Gimana anak saya kalau di police line? Ribuan santri sekolah. Sedangkan itu murni bukan kesengajaan. Jadi memang sudah diinformasikan bebas bayar gitu,” tambahnya menahan tangis.***

Artikel ini telah tayang di detikhikmah, “Tindaklanjuti Kasus PBB Ponpes, Rieke Sambangi Kantor Bappenda Kabupaten Bekasi” selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8176410/tindaklanjuti-kasus-pbb-ponpes-rieke-sambangi-kantor-bappenda-kabupaten-bekasi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan