Minggu, September 27, 2026
Google search engine

Lisa Mariana Tak Ditahan, Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

JAKARTA – Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Polri menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yaitu ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada wartawan Jumat (24/10/2025).

Rizki mengungkap Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.

“(Lisa Mariana dijerat pasal) 310, 311 KUHP,” ungkap Rizki.

Berita Lainnya  Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Berita Lainnya  Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Hari ini penyidik memeriksa Lisa Mariana selama lima jam. Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Lisa melenggang meninggalkan gedung Bareskrim sambil menebar senyuman.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” kata Lisa usai diperiksa di Bareskrim Polri.

Berita Lainnya  Singgung Soal 'Ideologi Politik', Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang 'Ngeramein' Keracunan MBG

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyebut klienya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata Jhon.

“Yang jelas semua tadi pertanyaannya lebih ke terfokus historikal dari awal sampai sekarang,” lanjut dia.***

Artikel ini telah tayang di detiknews, “Polri Jelaskan Alasan Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik RK” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8177318/polri-jelaskan-alasan-tak-tahan-lisa-mariana-di-kasus-pencemaran-nama-baik-rk.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan