Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

15 Proyek Jalan dan Jembatan Jadi Temuan BPK, KBC : ini Kebocoran Sistemik, Kejaksaan Jangan Tutup Mata

KARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 kembali menyoroti lemahnya kualitas pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang.

Sedikitnya 15 proyek jalan dan jembatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar, sebuah angka yang sudah berada di luar ambang batas toleransi teknis dan moral administrasi anggaran.

Kekurangan volume yang mencapai miliaran rupiah ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan dari kebocoran sistemik dalam tata kelola proyek.

Proyek seperti Peningkatan Jalan Batujaya–Segarjaya dan Jalan Jati–Kotabaru mencatat kekurangan volume terbesar, bahkan pada beberapa kasus disertai denda keterlambatan yang minim dan tidak sebanding dengan kerugian negara.

Karawang Budgeting Control (KBC) menilai bahwa praktik seperti ini menandakan lemahnya pengawasan dan hilangnya prinsip value for money dalam pelaksanaan APBD.

Berita Lainnya  Menakar Nilai Ekologi Sunda Kuno, Refleksi Historis untuk Mengurai Sengkarut Tata Ruang Karawang

Dari data yang diperoleh, mayoritas proyek tersebut berasal dari sistem lelang LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Namun sistem yang seharusnya menjamin transparansi kini justru menjadi lahan kompromi antara oknum pejabat pengadaan (Barjas) dan kontraktor tertentu.

KBC menemukan adanya pola pemenangan berulang oleh perusahaan yang sama, bahkan hingga lima kali berturut-turut, yang jelas melanggar prinsip dasar persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

Lebih ironis lagi, dalam banyak proses lelang terjadi “banting-bantingan harga” hingga lebih dari 20% dari pagu anggaran, yang secara teknis tidak mungkin menghasilkan pekerjaan berkualitas.

“Ketika penyedia menurunkan harga 20% dari nilai pagu, berarti mereka sudah kehilangan margin keuntungan,maka satu-satunya jalan untuk tetap untung adalah mengurangi volume atau menurunkan spesifikasi material. Inilah hukum alam kebocoran proyek,” ujar Ricky Mulyana, Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC).

Berita Lainnya  Ramai Video Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api, Ini Penjelasannya!

KBC juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan kali pertama disuarakan. Lembaga ini telah melayangkan surat resmi audiensi ke Kejaksaan Negeri Karawang terkait indikasi permainan dalam sistem lelang Barjas, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang signifikan.

Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama SH.MH, saat serah terima jabatan sempat berkomitmen akan “belanja masalah” terkait indikasi korupsi proyek daerah.

Sayangnya, komitmen tersebut seolah meredup di tengah derasnya kepentingan politik dan ekonomi yang melingkupi proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini.

“Dalam hal ini kami mendesak Bupati Karawang untuk menginstruksikan pembatasan penawaran lelang agar tidak melebihi batas wajar, serta melakukan audit ulang terhadap seluruh proyek dengan temuan BPK dan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak ikut arus eksekutif, dan segera membuka penyelidikan atas potensi tindak pidana korupsi pada proyek-proyek yang disebut dalam LHP BPK,” katanya.

Berita Lainnya  Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, BM PAN Ancam Demo Polda Jabar

Hal tersebut kami dorong agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa dan persaingan sehat terjadi dalam ruang projec yang didanai oleh APBD Karawang.

Jika infrastruktur gagal, masyarakat yang dirugikan, kualitas jalan dan jembatan bukan sekadar soal fisik, melainkan ukuran moralitas penyelenggaraan negara. Ketika kebocoran dibiarkan, rakyat Karawang harus membayar dua kali, melalui pajak dan penderitaan akibat infrastruktur yang cepat rusak.

“Kita butuh keberanian moral untuk menegakkan disiplin fiskal. Jangan biarkan APBD Karawang yang bernilai lebih dari Rp6 triliun menjadi bancakan oleh segelintir pihak,” tegas Ricky Mulyana menutup pernyataannya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan