PURWAKARTA – Sampai hari ini, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) belum memberikan pernyataan sedikit pun ke publik, terkait isu disharmonisasi dirinya dengan Wakil Bupati, Abang Ijo Hapidin.
Tak sekompak saat kampanye pilkada dulu, isu hubungan keretakan antara Om Zein dengan Abang Ijo terus menjadi perbincangan masyarakat Purwakarta.
Bagaimana tidak, lewat komentar di media sosial Abang Ijo secara terang-terangan menunjukan sikap tidak harmonisnya dengan Om Zein.
“Pak Bupati kalau bisa ikut gabung disini pak @omzein_bupatiaing,” tulis Abang Ijo dalam kolom komentar di unggahan medsos miliknya.
Sementara, menanggapi polemik disharmonisasi ini, mantan birokrat Purwakarta, Jaenal Arifin mencoba menganalisis penyebab terjadinya dugaan friksi (perpecahan) diantara kedua pejabat publik tersebut.
Menurut Jaenal, ada beberapa kemungkinan penyebab bupati tidak melibatkan wakilnya.
“Bisa jadi karena karakter kepemimpinan bupati yang cenderung otoriter dan lebih suka mengambil keputusan sendiri. Bisa juga karena kurangnya kepercayaan terhadap kemampuan wakil bupati, atau kebiasaan yang memang tidak menempatkan koordinasi sebagai prioritas,” ujar Jaenal, dilansir dari iNews Purwakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia melanjutkan, dalam beberapa kasus, bupati mungkin lebih mengandalkan sekretaris daerah dibandingkan wakilnya.
Jaenal mengatakan, faktor politik juga tidak bisa diabaikan. Karena jabatan bupati dan wakil bupati bersifat politis, perbedaan latar belakang partai dapat memicu ketidakharmonisan.
“Persaingan membangun citra dan posisi menjelang kontestasi politik berikutnya kerap memengaruhi dinamika hubungan keduanya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, dalam tata kelola pemerintahan daerah, relasi antara bupati dan wakil bupati seharusnya berjalan dalam semangat kemitraan, koordinasi, dan kerja tim.
Jika muncul persoalan karena wakil bupati tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya secara elegan dan konstitusional.
Salah satu cara yang paling mendasar adalah menggelar rapat koordinasi internal untuk membicarakan persoalan secara terbuka.
Forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus evaluasi komunikasi di antara keduanya.
“Sebaiknya wabup jangan curhat ke publik dulu. Dia bisa datang menyampaikan langsung kekecewaannya kepada bupati, atau melalui jalur formal, misalnya membuat surat resmi kepada bupati. Gunakan mekanisme internal untuk menyelesaikan masalah,” ujar Jaenal.
Sikap wabup curhat ke ruang publik tidak dibenarkan. Dalam prinsip kepemimpinan, wabup seharusnya mendukung dan bekerjasama dengan bupati. Bukan malah mengkritik atau membeberkan masalah internal ke publik,” tuturnya.
“Dampak curhat ke publik, akan merusak citra pemerintah daerah dan hilangnya kepercayaan publik. Konflik internal akan lebih parah, serta mengganggu kinerja pemerintahan. Curhat ke publik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik pejabat publik dan berpotensi terkena sanksi,” paparnya.
Jaenal membeberkan, apabila komunikasi internal tidak membuahkan hasil, opsi melibatkan pihak ketiga sebagai mediator bisa dipertimbangkan.
Misalnya, meminta fasilitasi dari DPRD setempat atau berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah. Mediasi semacam ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan, bukan memperkeruh konflik.
Secara hukum, memang tidak ada sanksi langsung bagi bupati yang tidak melibatkan wakil bupati dalam pengambilan keputusan.
“Namun, praktik tersebut dapat dinilai sebagai lemahnya kepemimpinan dan koordinasi. Dampaknya bukan hanya pada hubungan personal, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Wakil bupati dan bupati adalah satu paket kepemimpinan yang dipilih rakyat. Karena itu, secara etis dan administratif, wakil bupati semestinya dilibatkan dalam proses strategis, terutama yang menyangkut kebijakan penting.
Mengabaikan peran wakil dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kerja sama dan koordinasi dalam pemerintahan.
“Penyelesaian melalui komunikasi terbuka, koordinasi yang konsisten, dan bila perlu mediasi pihak ketiga, menjadi langkah yang lebih bijak dibanding mempertahankan ego masing-masing,” imbuh Jaenal.
Isu adanya friksi antara Bupati dan Wabup Purwakarta, kata Jaenal, juga terjadi pada rezim-rezim sebelumnya. Yakni, pada rezim Dedi Mulyadi selama dua periode, dan rezim Anne Ratna Mustika.
Ketika Purwakarta dipimpin Dedi Mulyadi, disharmonis terjadi dalam dua periode kepemimpinannya. Yakni saat Dudung B Supardi menjadi wabup pada periode pertama, dan Dadan Koswara pada periode kedua.
“Saat itu isunya tak sampai heboh di ranah publik, karena wabupnya tak memilih curhat di medsos. Maklum, wabupnya Dedi kan dari kalangan birokrat,” ujar Jaenal.***









