KARAWANG – Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang menyepakati besaran nominal ‘uang kadeudeuh’ bagi para pensiunan ASN sebesar Rp 7 juta per orang.
Muslub ini dihadiri oleh pengurus KORPRI
kabupaten, pengurus KORPRI unit di seluruh OPD dan kecamatan, serta perwakilan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) dan Forum Purna ASN.
Ketua KORPRI Karawang, Asip Suhendar
menyampaikan permohonan maaf kepada para purna ASN, karena belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan akibat kondisi keuangan yang terbatas.
Disampailan Asip, jumlah purna ASN mencapai 1.930 orang. Rinciannya, sebanyak 1.191 orang
merupakan hasil pendataan sebelumnya, ditambah 655 orang pensiun tahun 2025, serta 84 orang pensiun pada Januari-Februari 2024.
Dengan total tersebut, kebutuhan anggaran untuk pembayaran uang kadedeh mencapai Rp13,5 miliar. Sementara anggaran yang tersedia saat ini baru Rp10,2 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
“Dengan asumsi Rp7 juta per orang, seharusnya tersedia dana Rp13,5 miliar. Saat ini baru ada Rp10,2 miliar, sehingga masih kurang sekitar Rp3,2 miliar. Insya Allah kekurangan ini masih berproses di ranah hukum terkait aset, dan kami berharap bisa segera kembali,” tutur Asip Suhendar, dilansir dari inatagram @informasi_karawang , Jumat (27/2/2026).
Disampaikannya, KORPRI menargetkan proses pencairan dapat mulai dilakukan pada 9 Maret 2026, sehingga para purna ASN bisa menerima haknya sebelum Hari Raya ldulfitri.
“Proses administrasi dan verifikasi akan
dilakukan sejak 1 hingga 8 Maret. Pencairan dana akan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima dan dikoordinasikan bersama Dinas Kominfo serta Bank BJB,” terang Asip.
Bagi purna ASN yang telah meninggal dunia, dana akan diberikan kepada ahli waris dengan melampirkan surat keterangan waris dari desa dan kecamatan setempat.
“Kami targetkan tanggal 9 Maret sudah mulai mencair secara bertahap. Pencairan langsung ke rekening masing-masing, dan bagi yang sudah meninggal akan diserahkan kepada ahli
waris sesuai administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Dan KORPRI berharap proses penyelesaian aset yang tengah berjalan dapat segera rampung, agar seluruh kewajiban kepada para purna ASN bisa dituntaskan sepenuhnya.***









