Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Muslub KORPRI Sepakati ‘Uang Kadeudeuh’ Rp 7 Juta per Pensiunan

KARAWANG – Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang menyepakati besaran nominal ‘uang kadeudeuh’ bagi para pensiunan ASN sebesar Rp 7 juta per orang.

Muslub ini dihadiri oleh pengurus KORPRI
kabupaten, pengurus KORPRI unit di seluruh OPD dan kecamatan, serta perwakilan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) dan Forum Purna ASN.

Ketua KORPRI Karawang, Asip Suhendar
menyampaikan permohonan maaf kepada para purna ASN, karena belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan akibat kondisi keuangan yang terbatas.

Disampailan Asip, jumlah purna ASN mencapai 1.930 orang. Rinciannya, sebanyak 1.191 orang
merupakan hasil pendataan sebelumnya, ditambah 655 orang pensiun tahun 2025, serta 84 orang pensiun pada Januari-Februari 2024.

Berita Lainnya  Bupati Subang Takziah dan Beri Santunan kepada Korban Tewas Kru Kesenian yang Tersengat Listrik

Dengan total tersebut, kebutuhan anggaran untuk pembayaran uang kadedeh mencapai Rp13,5 miliar. Sementara anggaran yang tersedia saat ini baru Rp10,2 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.

“Dengan asumsi Rp7 juta per orang, seharusnya tersedia dana Rp13,5 miliar. Saat ini baru ada Rp10,2 miliar, sehingga masih kurang sekitar Rp3,2 miliar. Insya Allah kekurangan ini masih berproses di ranah hukum terkait aset, dan kami berharap bisa segera kembali,” tutur Asip Suhendar, dilansir dari inatagram @informasi_karawang , Jumat (27/2/2026).

Berita Lainnya  Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

Disampaikannya, KORPRI menargetkan proses pencairan dapat mulai dilakukan pada 9 Maret 2026, sehingga para purna ASN bisa menerima haknya sebelum Hari Raya ldulfitri.

“Proses administrasi dan verifikasi akan
dilakukan sejak 1 hingga 8 Maret. Pencairan dana akan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima dan dikoordinasikan bersama Dinas Kominfo serta Bank BJB,” terang Asip.

Bagi purna ASN yang telah meninggal dunia, dana akan diberikan kepada ahli waris dengan melampirkan surat keterangan waris dari desa dan kecamatan setempat.

Berita Lainnya  PAD dan Serapan Anggaran Masih Rendah, Plt Bupati Bekasi : "Sekarang Kita Mulai Geber"

“Kami targetkan tanggal 9 Maret sudah mulai mencair secara bertahap. Pencairan langsung ke rekening masing-masing, dan bagi yang sudah meninggal akan diserahkan kepada ahli
waris sesuai administrasi yang berlaku,” tegasnya.

Dan KORPRI berharap proses penyelesaian aset yang tengah berjalan dapat segera rampung, agar seluruh kewajiban kepada para purna ASN bisa dituntaskan sepenuhnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan