Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

LP2B Diperkuat SE Pemprov, DPMPTSP Bekasi Ngaku Beberapa Kali Tolak Izin Perumahan

BEKASI – Perubahan status zona lahan dari kuning menjadi hijau mulai berdampak pada sektor properti di Kabupaten Bekasi. Sejumlah permohonan izin pembangunan perumahan ditolak karena dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat telah beberapa kali menolak permohonan izin perumahan setelah diberlakukannya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya dapat dikembangkan untuk hunian.

Tekanan terhadap perizinan tidak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Berita Lainnya  Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, mengatakan proses perizinan kini dijalankan dengan berpegang pada regulasi yang berlaku. Menurut dia, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan dampak lingkungan, terutama banjir.

“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya untuk pengendalian banjir,” kata Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Namun, Hasyim tidak merinci jumlah permohonan izin perumahan yang telah ditolak. Seluruh layanan perizinan, kata dia, kini terintegrasi secara digital melalui aplikasi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Sepengetahuan saya ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” ujarnya.

Berita Lainnya  Spektakuler! Survei LSI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja KDM Tembus 95,4%

Perubahan status zona lahan ini juga memicu persoalan bagi pengembang. Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk zona kuning kini berubah menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Ada juga pengembang yang sudah membeli lahan. Tapi saat mau diproses izinnya, tidak bisa digarap karena sudah tidak sesuai peruntukan,” kata Hasyim.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto. Ia menegaskan pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang.

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga dampaknya terhadap tata ruang. Kalau salah, dampaknya bisa banjir,” ujar Beny.

Berita Lainnya  Dari Mual hingga Gatal-gatal, 14 Siswa SMA di Pasuruan Keracunan MBG

Menurut Beny, setiap proses perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW. Bahkan pada tahap rekomendasi site plan, tim teknis diturunkan langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

“Di dinas kami, fokusnya pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang,” katanya.

Kebijakan pengetatan izin ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kepentingan investasi properti dan upaya pengendalian tata ruang di Kabupaten Bekasi—wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir akibat alih fungsi lahan.***

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan