Kamis, September 24, 2026
Google search engine

LP2B Diperkuat SE Pemprov, DPMPTSP Bekasi Ngaku Beberapa Kali Tolak Izin Perumahan

BEKASI – Perubahan status zona lahan dari kuning menjadi hijau mulai berdampak pada sektor properti di Kabupaten Bekasi. Sejumlah permohonan izin pembangunan perumahan ditolak karena dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat telah beberapa kali menolak permohonan izin perumahan setelah diberlakukannya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya dapat dikembangkan untuk hunian.

Tekanan terhadap perizinan tidak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Berita Lainnya  Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, mengatakan proses perizinan kini dijalankan dengan berpegang pada regulasi yang berlaku. Menurut dia, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan dampak lingkungan, terutama banjir.

“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya untuk pengendalian banjir,” kata Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Namun, Hasyim tidak merinci jumlah permohonan izin perumahan yang telah ditolak. Seluruh layanan perizinan, kata dia, kini terintegrasi secara digital melalui aplikasi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Sepengetahuan saya ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” ujarnya.

Berita Lainnya  KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Perubahan status zona lahan ini juga memicu persoalan bagi pengembang. Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk zona kuning kini berubah menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Ada juga pengembang yang sudah membeli lahan. Tapi saat mau diproses izinnya, tidak bisa digarap karena sudah tidak sesuai peruntukan,” kata Hasyim.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto. Ia menegaskan pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang.

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga dampaknya terhadap tata ruang. Kalau salah, dampaknya bisa banjir,” ujar Beny.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

Menurut Beny, setiap proses perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW. Bahkan pada tahap rekomendasi site plan, tim teknis diturunkan langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

“Di dinas kami, fokusnya pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang,” katanya.

Kebijakan pengetatan izin ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kepentingan investasi properti dan upaya pengendalian tata ruang di Kabupaten Bekasi—wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir akibat alih fungsi lahan.***

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan