Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Langkah Bupati Sudah Tepat, PERADI Minta Kejari Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp 101 Miliar yang Disita

KARAWANG – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH.MH menilai jika langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh di dalam melakukan restrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada merupakan langkah yang tepat.

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengembalikan uang deviden atau kas Petrogas Rp 101 miliar lebih yang sempat disita Kejari.

Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang ini kembali menegaskan bahwa duit Rp 101 miliar lebih yang sempat disita Kejari untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Petrogas bukanlah uang kerugian negara Rp 7,1 miliar lebih yang disinyalir dinikmati tersangka Giovanni Bintang Raharjo.

Berita Lainnya  Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

Tetapi ditegaskannya, uang tersebut merupakan deviden atau kas Petrogas hasil operasional pengelolaan migas di Karawang selama ini.

“Saya tegaskan ya, Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara, tapi kas Petrogas yang disita Kejaksaan. Menurut saya uang tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan nanti. Oleh karenanya harus segera dikembalikan ke kas Petrogas lagi,” tutur Askun, kepada Redaksi Opiniplus.com.

Diketahui, hari ini Pemkab Karawang telah melakukan restrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada. Yaitu dengan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Karawang, Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewas Petrogas, serta memilih Agus Rivai sebagai anggota dewas dari unsur profesional melalui panitia seleksi (Pansel).

Dan untuk tahap seleksi jajaran Direksi Petrogas, pemkab menargetkan sampai akhir Desember 2025 harus sudah terbentuk, agar BUMD Petrogas kembali bisa normal untuk beroperasi.

Berita Lainnya  Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar 'Kongkalikong' Pengaturan Titik SPPG

Dalam seleksi jajaran Direksi Petrogas melalui Pansel nanti tidak akan menggunakan APBD. Melainkan akan menggunakan kas Petrogas.

“Lah, sekarang gimana mau digelar Pansel Direksi Petrogas, kalau uang kas-nya saja masih disita Kejaksaan. Makanya saya minta Kejaksaan segera kembalikan duit Rp 101 miliar. Itu kan bukan uang kerugian negara, ngapain harus ditahan-tahan (disita),” tegas Askun.

Terakhir, Askun juga mempertanyakan perkembangan terbaru hasil penyidikan dugaan korupsi Petrogas yang sampai saat ini belum ada kabar terbaru.

Pasalnya sudah satu bulan lebih penyidikan dugaan korupsi ini belum ada up date informasi dari Kejari, sejak ditetapkannya Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo senagai tersangka pada 18 Juni 2025 lalu.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

“Inget loh, sampai hari ini publik masih menunggu hasil penyidikan Kejaksaan, apakah tersangkanya tunggal Giovanni sendiri atau ada tersangka lain?. Kapan perkaranya mulai disidangkan di Tipikor, karena ini sudah satu bulan lebih?,” tanya Askun.

“Apakah Kejaksaan sudah bisa mengamankan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini (Rp 7,1 miliar lebih yang disinyalir dinikmari tersangka Giovanni),” tandas Askun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD, Kejati Jabar Periksa Wakil Bupati Indramayu

INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi...

Demo Emak-emak di Karawang: “Jangan Hentikan MBG, Anak-anak Kami Butuh Makan Bergizi”

KARAWANG - Massa aksi yang didominasi kalangan emak-emak melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang kantor Pemkab Karawang, Rabu (24/6/2026). Massa aksi menyampaikan tuntutan menolak penghentian...

Aturan Teknis Belum Jelas, Sekolah Swasta di Purwakarta Bingung Jalankan Program SSK Dedi Mulyadi

PURWAKARTA - Sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta mengaku masih kebingungan menjalankan Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi...

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan