Selasa, April 14, 2026
spot_img

Labkesda Buka Suara Soal Kritikan Kontroversi SKBN

KARAWANG – Pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Karawang buka suara terkait pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang mempertanyakan kewenangan Labkesda dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Menanggapi hal tersebut, dr. Cita Adriani Utami, dokter pelaksana Labkesda, menyatakan kebingungannya atas pernyataan Ketua Peradi tersebut.

“Saya juga bingung mengenai yang diucapkan Ketua Peradi. Regulasi mana yang melarang Labkesda mengeluarkan SKBN, karena beliau tidak menyebutkan?,” ungkap dr. Cita, Rabu (22/1/2025).

Berita Lainnya  Andri : Bukan Hal yang Sulit bagi APH untuk Mengungkap Ijon Pokir Dewan

Menurut dr. Cita, Labkesda Karawang memiliki standar pelayanan laboratorium yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

“Labkesda ini termasuk laboratorium Tier dua dan sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan NAPZA,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dasar hukum operasional Labkesda juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 36 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 78 Tahun 2016.

Berita Lainnya  Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

“Perbup tersebut secara rinci menjelaskan pelayanan terkait narkotika, jadi dasar regulasinya sudah sangat jelas,” kata dr. Cita.

Terkait biaya pemeriksaan narkotika, Labkesda mematok tarif Rp 175.000 sesuai retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Retribusinya memang sudah ditentukan, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi. Bahkan, seluruhnya disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Dr. Cita juga menegaskan bahwa SKBN yang dikeluarkan Labkesda selama ini tidak pernah mendapatkan keluhan, termasuk penolakan dari pihak mana pun.

Berita Lainnya  Ghazali Center : Rafiudin Firdaus Sosok Pengusaha Tekun yang Asyik dalam Berinteraksi

“Sejauh ini tidak pernah ada komplain, SKBN yang kami keluarkan selalu diterima,” tutupnya.

Dengan penjelasan tersebut, dr. Cita berharap semua pihak dapat memahami bahwa operasional Labkesda, termasuk penerbitan SKBN, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan