Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

KUHP dan KUHAP Baru, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Dia mengatakan, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Namun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.

Berita Lainnya  Ghazali Center Soroti Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan KIIC dengan Kawasan Hutan

Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan plea bargaining.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.

Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan. Kemudian plea bargaining sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.

Berita Lainnya  KDM atau H. Jenal Aripin yang 'Cuci Tangan', Askun : "Kenapa Semua Jadi Merasa Paling Bersih?"

“Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ucap Mahfud.

Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” tandasnya.

KUHAP dan KUHP berlaku  Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) lalu bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Pemberlakuan KUHP yang baru ini menjadi pengganti beleid lama yang embrionya diciptakan pada era kolonialisme Belanda.***

Berita Lainnya  Ayah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, karena Malu - Bayi Dibuang di Mushola

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/03/12352471/mahfud-md-ingatkan-potensi-jual-beli-perkara-dalam-kuhp-dan-kuhap-baru.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan