Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Korupsi Bu Kades di Sukabumi, Selewengkan Dana Desa Hingga Jual Gedung Posyandu

SUKABUMI – Perempuan berkerudung hitam itu hanya menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Di balik masker medis dan rompi tahanan oranye yang ia kenakan, Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sempat membalas sapaan awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.

“Halo. Doakan ya,” ucap Heni pelan sambil melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

Hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni.

Berita Lainnya  2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa gedung Posyandu.

Kantor posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual tersangka pada Agustus 2022 lalu dengan luas bangunan sekitar satu are. Saat itu, posyandu tersebut dijual dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada salah satu warga Desa Cikujang. Bangunan yang asalnya posyandu itu pun kini sudah menjadi rumah hunian.

Berita Lainnya  Buntut Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat', Bupati Purwakarta Disomasi

“Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan posyandu,” ungkapnya.

Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak untuk warga, justru dijual dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sang kepala desa. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh dana diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Saat ini, Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Berita Lainnya  Jawa Barat Berubah Nama Jadi Tatar Sunda, Dede Yusuf Khawatir Justru akan Terjadi Gesekan Antar Kelompok Budaya

“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” ucap Agus.

Usai pelimpahan tahap dua, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber : DetikCom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

KPK Dalami Aliran Dana Rp100 juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Proyek JGSS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur...

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG - Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan