Rabu, Mei 27, 2026
spot_img

Kompensasi Dedi Mulyadi Diduga Disunat, Sopir Angkot Hanya Terima Rp 800 Ribu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan kompensasi untuk sopir angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Pemberian dana kompensasi ini dilakukan sebagai bekal atas kebijakan Gubernur Jawa Barat, yang melarang sopir angkot di kawasan Puncak untuk beroprasi selama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Namun usut punya usut duit kompensasi itu diduga ada oknum yang menyunat, sehingga tidak semuanya diterima sopir angkot.

Para sopir angkot di kawasan Puncak Bogor tidak menerima penuh Rp 1,5 juta sebagai mana yang diberikan Dedi Mulyadi.

Berita Lainnya  Bupati Aep Wakafkan Tanah Pribadi untuk Dibangun Rumah Lansia di Cilamaya Kulon

Informasi inipun dibenarkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Bahkan, Dadang mengaku telah banyak menerim laporan terkait dugaan pemotongan dana kompensasi tersebut.

“Betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu diduga ada pemotongan, jadi cuma Rp 800 ribu,” beber Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025) sore.

Namun Dadang mengaku pihaknya belum menemukan pelaku dibalik dugaan tersebut. Dia memberikan garansi akan segera melakukan penelusuran, sebab kompensasi tersebut dinilainya mesti diterima secara full.

Berita Lainnya  Lapas Karawang Gandeng Pemkab dan GOKAR, Warga Binaan Disiapkan Kembali ke Dunia Kerja

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, karena ranahnya ada di Polisi, kita akan lakukan itu untuk penindakan,” terang Dadang.

Bukan cuma disunat, Dadang juga menerangkan masih banyak sopir angkot di kawasan Puncak Bogor yang belum menerima bantuan duit kompensasi tersebut. Sehingga hal itu jadi penyebab mereka masih melintas walaupun sudah dilarang.

“Setelah kami tanya, beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Mangkannya merka mencoba untuk beroperasi,” tegas Dadang.

Dia pun kembali memberikan garansi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan mendata sopir angkot yang belum menerima bantuan.

Berita Lainnya  Tanggapi Inisiasi TPU Tanpa Diskriminasi, NU: "itu Kewajiban Pemda, Bukan Soal Disetujui atau Tidak oleh Bupati"

Sebab, menurutnya uang kompensasi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu harus menyasar secara menyeluruh.

“Data dari tiga trayek itu ada kurang lebih 715 (yang sudah menerima). Pertama Ciawi – Cisarua, kedua Pasir Muncang-Ciawi, dan ketiga Ciawi Cibedug,” pungkasnya.(rp1)

Sumber : Radar Bogor

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Karawang Tidak Boleh Kehilangan Jari Diri sebagai ‘Kota Lumbung Padi’, Bupati Aep : 86.170 Hektar LP2B Dikunci

KARAWANG - Memiliki lahan pertanian seluas 86.170 hektar yang telah 'dikuci' dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau sekitar 87% dari Lahan Baku...

Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

KARAWANG - Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik...

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG - Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal,...

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan