Kamis, November 5, 2026
Google search engine

Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkapkan alasan diperbolehkannya pihak Polri dan TNI untuk mengelola 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau sekarang mengapa Polri dapat 1.000, mengapa TNI 1.000? Ceritanya begini, kami tidak yakin apakah betul program ini didukung masyarakat atau tidak atau yang terlibat dalam proses pelaksanaannya,” kata Sony dalam agenda Satu Tahun Perjalanan Makan Bergizi Gratis dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Berita Lainnya  Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sony menjelaskan, target semula pada 2025 adalah 5.000 SPPG yang dapat melayani kurang lebih 15 juta penerima manfaat MBG.

Sony menyebut, Pemerintah awalnya merencanakan membangun 1.542 SPPG menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 514 kabupaten/kota.

Karena membutuhkan percepatan kesiapan infrastruktur dapur dan distribusi makanan bagi jutaan penerima manfaat, pemerintah meminta Polri dan TNI membangun SPPG.

“Jadi 1.542 menggunakan APBN. Nah diperintah begini, Polri 1.000, TNI 1.000, Kadin 1.000. Jadi kalau sekarang orang datang ‘Kenapa Polri 1.000, TNI 1.000?”, jangan salahkan, jangan lihat sekarang, sejarah waktu itu memang butuh percepatan maka ditunjuk,” ucapnya.

Berita Lainnya  Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

“Yang 1.542 dibangun oleh APBN sampai sekarang satu pun belum operasional. Sudah ada yang berdiri-berdiri tapi belum operasional,” tambah dia.

27.000 SPPG tidak menggunakan APBN

Selama satu tahun MBG berjalan, Sony mengklaim bahwa SPPG yang terbentuk sudah mencapai 27.066 yang terverifikasi dan 25.000 lebih di antaranya sudah beroperasional.

“Inilah satu konkret, wujud konkret yang pertama karena 27.000 SPPG tersebut seluruhnya memberdayakan masyarakat. Tidak ada satu pun yang saat ini operasional diadakan melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Berita Lainnya  Geger Penemuan Benda Logam Misterius di Perkebunan Kelapa Sawit, Diduga Serpihan Roket Pembawa Satelit Milik China

Selain memerlukan tenaga yang banyak, kata Sony, dibutuhkan Rp 40 sampai Rp 54 triliun dibutuhkan untuk pengadaan 27.000 SPPG.

Karena itu, sebagian besar SPPG tidak menggunakan dana APBN, melainkan didanai melalui swadaya mitra, pihak swasta, dan swadaya masyarakat.

“Ahamdulillah tidak ada satu rupiah pun sampai saat ini SPPG yang operasional yang menggunakan APBN,” ucapnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

JAKARTA - Video lawas pernyataan Joko Widodo (Jokowi) pada September 2023 kembali viral di media sosial, setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn)...

Kepsek SDN 15 Woja Dibacok Pemuda Saat Mengajar Dalam Kelas, Murid dan Guru Berhamburan Ketakutan

DOMPU - Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 15 Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam...

‘Gercep’ Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau...

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Hukum

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan