Senin, Mei 11, 2026
spot_img

Kenaikan PBB di Karawang, Digugat ke MA Didemo Mahasiswa

KARAWANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, Rabu (29/10/2025).

Mereka menuntut Pemkab Karawang untuk mengkaji ulang kebijakan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai telah mencekik rakyat.

Karena berdasarkan kajian, mahasiswa mengklaim bahwa kenaikaan pajak di Karawang mencapai 400% hingga 420% atau empat kali lipat dari nilai pajak sebelumnya.

Terpantau, meskipun aksi unjuk rasa hanya diikuti oleh segelintir mahasiswa, tetapi tetap dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Selain membentangkan spanduk aksi dan membakar ban bekas, para mahasiswa juga beberapa kali mencoba mendorong gerbang kantor Bupati Karawang, mencoba merangsek masuk ingin bertemu dengan Bupati dan Ketua DPRD Karawang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

“Aksi ini baru pemanasan. Kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi lanjutan,” tutur Koordinator Aksi, Dany Manurung.

Berita Lainnya  Langgar Operasional, Ormas Islam Desak Theatre Night Mart Ditutup

Digugat ke Mahkamah Agung, Judicial Review

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.

Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito KamisS.H.M.Hum.

“Masyarakat biasanya bayar pajak Rp 400 ribu, tiba-tiba hampir Rp 3 juta lebih. Dasarnya ini, akhirnya secara prinsip kami melakukan pengujian keberatan materi ke MA atas kenaikan pajak 620% ini,” tutur Ketua Tim Penggugat- Andhika Kharisma, saat mengawali pernyataan kepada Opiniplus.com, Selasa (21/10/2025).

Berita Lainnya  Menko Zulhas: Sekolah Bisa Protes MBG ke SPPG, Jangan Akting di Medsos

Menurut Andhika, dasar hukum penarikan pajak tahun 2021 yang dilakukan Pemkab Karawang seharusnya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2014 yang kini dirubah ke PMK No. 85 tahun 2024.

Di dalam PMK tersebut, setiap pemerintah daerah termasuk Karawang diharuskan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tata cara penilaian NJOP. Dan pungutan PBB di Karawang sejak tahun 2021 hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah inventarisir, sejak tahun 2021 Karawang ini belum memiliki Perkada. Terus selama ini mereka (pemda, red) menghitung nilai pajak dari mana?. Apa hanya menebak-nebak atau penilaian spekulatif personal?,” tanya Andhika.

Oleh karenanya, Andhika berharap MA bisa mengabulkan judicial review atas gugatan terhadap SK Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 ini.

Andhika pun menegaskan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima Pembak Karawang, ketika judicial review ini dikabulkak MA.

Berita Lainnya  Hadirkan Ustaz Maulana, Sanema Tour Gelar  Halal Bihalal Antar Jamaah

“Saya harus berbicara pait mulai saat ini, itu pungutan pajak dari 2021 bagaimana (harus dikembalikan ke rakyat). Ya, sepertinya harus seperti itu,” sindirnya.

“Karena pungutan pajaknya tidak memiliki dasar hukum, ya mau tidak mau pemda harus mengembalikan. Karena ini kelebihan bayar namanya. Pemda yang harus berpikir bagaimana caranya, bukan saya!,” timpalnya.

Andhika juga menegaskan, jika judicial review dikabulkan MA, maka pemda tidak boleh memungut pajak kepada masyarakat, sebelum ada aturan baru yang sah dan mengikat.

“Ya sebelum nanti ada aturan yang baru, ya tidak boleh mungut pajak ke masyarakat,” tutup Andhika, seraya menegaskan jika judicial review telah didaftarkan pada 20 Oktober 2025.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bentrok Bobotoh dengan The Jak Mania Terjadi di Sejumlah Titik di Karawang

KARAWANG - Bentrokan antara Bobotoh dengan The Jak Mania terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Karawang, usai kegiatan nonton bareng (Nobar) Persib Bandung melawan...

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan