Rabu, September 16, 2026
spot_img

Kenaikan PBB di Karawang, Digugat ke MA Didemo Mahasiswa

KARAWANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, Rabu (29/10/2025).

Mereka menuntut Pemkab Karawang untuk mengkaji ulang kebijakan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai telah mencekik rakyat.

Karena berdasarkan kajian, mahasiswa mengklaim bahwa kenaikaan pajak di Karawang mencapai 400% hingga 420% atau empat kali lipat dari nilai pajak sebelumnya.

Terpantau, meskipun aksi unjuk rasa hanya diikuti oleh segelintir mahasiswa, tetapi tetap dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Selain membentangkan spanduk aksi dan membakar ban bekas, para mahasiswa juga beberapa kali mencoba mendorong gerbang kantor Bupati Karawang, mencoba merangsek masuk ingin bertemu dengan Bupati dan Ketua DPRD Karawang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

“Aksi ini baru pemanasan. Kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi lanjutan,” tutur Koordinator Aksi, Dany Manurung.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Disomasi Pengusaha, Gegara Diduga Salah Menjual Objek Lelang

Digugat ke Mahkamah Agung, Judicial Review

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.

Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito KamisS.H.M.Hum.

“Masyarakat biasanya bayar pajak Rp 400 ribu, tiba-tiba hampir Rp 3 juta lebih. Dasarnya ini, akhirnya secara prinsip kami melakukan pengujian keberatan materi ke MA atas kenaikan pajak 620% ini,” tutur Ketua Tim Penggugat- Andhika Kharisma, saat mengawali pernyataan kepada Opiniplus.com, Selasa (21/10/2025).

Berita Lainnya  Evakuasi Penumpang dan Kru Kapal Virgo Transport, 108 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 129 dalam Pencarian

Menurut Andhika, dasar hukum penarikan pajak tahun 2021 yang dilakukan Pemkab Karawang seharusnya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2014 yang kini dirubah ke PMK No. 85 tahun 2024.

Di dalam PMK tersebut, setiap pemerintah daerah termasuk Karawang diharuskan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tata cara penilaian NJOP. Dan pungutan PBB di Karawang sejak tahun 2021 hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah inventarisir, sejak tahun 2021 Karawang ini belum memiliki Perkada. Terus selama ini mereka (pemda, red) menghitung nilai pajak dari mana?. Apa hanya menebak-nebak atau penilaian spekulatif personal?,” tanya Andhika.

Oleh karenanya, Andhika berharap MA bisa mengabulkan judicial review atas gugatan terhadap SK Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 ini.

Andhika pun menegaskan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima Pembak Karawang, ketika judicial review ini dikabulkak MA.

Berita Lainnya  Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Sesaat Setelah Diresmikan Bupati Citra

“Saya harus berbicara pait mulai saat ini, itu pungutan pajak dari 2021 bagaimana (harus dikembalikan ke rakyat). Ya, sepertinya harus seperti itu,” sindirnya.

“Karena pungutan pajaknya tidak memiliki dasar hukum, ya mau tidak mau pemda harus mengembalikan. Karena ini kelebihan bayar namanya. Pemda yang harus berpikir bagaimana caranya, bukan saya!,” timpalnya.

Andhika juga menegaskan, jika judicial review dikabulkan MA, maka pemda tidak boleh memungut pajak kepada masyarakat, sebelum ada aturan baru yang sah dan mengikat.

“Ya sebelum nanti ada aturan yang baru, ya tidak boleh mungut pajak ke masyarakat,” tutup Andhika, seraya menegaskan jika judicial review telah didaftarkan pada 20 Oktober 2025.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan