Selasa, Juli 28, 2026
spot_img

Kemenag Pastikan Ponpes Tempat Pencabulan Santriwati Belum Miliki Izin

PURWAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta memastikan pondok pesantren tempat SS (52) oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta yang mencabuli santriwatinya berinisial H (17) tidak memiliki izin.

Diketahui, kini oknum pimpinan ponpes di wilayah Kecamatan Kiarapedes itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi menyebut pondok pesantren tempat oknum pelaku pencabulan itu tidak memiliki izin.

“Tim dari Kemenag Kabupaten Purwakarta sudah turun ke lokasi. Informasi didapatkan bahwa lembaga tersebut bukan lembaga pesantren, soalnya tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag,” ucap Hanif, Pada Rabu, 30 Juli 2025.

Berita Lainnya  Lokalisasi Tenda Biru Cibitung - Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

Dalam data Kemenag, lanjutnya, lembaga tersebut belum terdaftar atau belum punya Tanda Daftar Pesantren berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang ditandai dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP) sebagaimana amanah UU NO 18/2019 tentang Pesantren yg tertuang dalam PMA No 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Karena tidak resmi terdaftar, kata Hanif, maka Kemenag tak bisa mengevaluasi proses belajar mengajar tempat pencabulan itu terjadi.

“Saya tidak bisa menyikapi kasus itu, karena bukan kewenangan kami juga kan. Tapi kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Purwakarta. Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ucap Hanif.

Ditambahkan dia, Kemenag Purwakarta juga terus melakukan sejumlah langkah pencegahan dan upaya preventif agar peristiwa yang sama tidak terulang. Upaya tersebut antara lain dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak.

Berita Lainnya  Resahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polisi

“Kami punya buku panduan pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” ucapnya.

Kemenag, kata Hanif, juga terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orang tua kepada para kiai dan ustaz. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. (santri) Tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” jelas Hanif.

Sementara itu, dia mengimbau agar orang tua ke depan agar lebih selektif dan mengecek sungguh-sungguh izin serta pendirian sebuah lembaga pesantren.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak - Jakpus

“Masyarakat diminta tidak hanya melihat merek ponpes lalu memasukkan anak tanpa melihat izin ponpes dari Kementerian Agama. Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat selektif dan jeli melihat pesantren. Masyarakat hendaknya sebelum membawa putra putrinya ke lembaga pendidikan untuk lebih awal mengecek apakah punya izin atau tidak,” ujarnya.

Lembaga pendidikan, lanjut Hanif, khususnya pesantren, diimbau untuk meningkatkan sistem perlindungan anak dan menjamin integritas seluruh pengasuh. “Harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan pengasuh memegang teguh amanah, etika, norma dan adab dalam mendidik,” terangnya.***

Sumber : Sinarjabar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ditabrak Minibus, Pemotor Ayah dan Putrinya Tewas Sampai Terpental ke Atap Bengkel

CILEGON - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut melibatkan pengendara sepeda motor dan minibus di kawasan Merak, Kota Cilegon, Banten, Senin (27/7/2026). Insiden mengerikan...

Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Pecat Ratusan Pegawai yang Terbukti Pelanggaran Berat

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) bersih-bersih internal lembaga dengan memberhentikan ratusan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, sembilan aparatur sipil negara (ASN)...

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak – Jakpus

JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari peristiwa kericuhan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka ditetapkan atas perusakan gerobak...

Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate adalah obat bius medis kuat...

Sempat Sembunyi di Kasir Minimarket, Maling Motor di Morowali Tewas Setelah Dihakimi Massa

MOROWALI - Pria berinisial S (33) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok massa usai diduga mencuri motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulsel). Pengeroyokan...

Hukum

Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate adalah obat bius medis kuat...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan