Selasa, Oktober 27, 2026
Google search engine

Bentang Alam Karst Pangkalan Adalah Kawasan Lindung Geologi, Pertambangan Dilarang

KARAWANG – Status hukum Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan sebagai Kawasan Lindung Geologi telah ditetapkan secara tegas melalui peraturan yang berlaku, dari tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten.

Ketiga regulasi tersebut membentuk satu kesatuan sistem hukum yang saling menguatkan dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan bentang alam yang memiliki fungsi ekologis dan fungsi hidrologis.

Kawasan Lindung Geologi berada di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabuapaten Karawang, di lokasi tersebut hari ini sedang dilakukan kegiatan operasi pertambangan oleh PT Mas Putih Belitung (PT. MPB) diduga belum melengkapi persyarata kewajiban izin resmi.

Dasar Hukum kawasan lindung Geologi sebagai berikut :

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, pada Pasal 33, menegaskan bahwa kawasan lindung geologi di Kabupaten Karawang diarahkan sebagai kawasan konservasi lingkungan geologi berupa kawasan kars yang memiliki keunikan bentang alam, langka dan khas sebagai akibat proses geologi masa lalu maupun yang sedang berlangsung, sehingga tidak boleh dirusak dan/atau diganggu. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa kawasan kars memiliki fungsi sebagai penyimpanan cadangan air tanah dan ekosistem bagi keanekaragaman hayati di Kecamatan Pangkalan.

Berita Lainnya  62 Tahun Golkar, Menguji Kembali Politik Karya di Tengah Krisis Kepercayaan

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (2) menetapkan bahwa kawasan kars seluas kurang lebih 1.012,9 hektare yang tersebar di Kecamatan Pangkalan dinyatakan sebagai Kawasan Lindung Geologi.

Sedangkan ayat (3) dan ayat (4) mengamanatkan bahwa pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan zonasi kawasan lindung yang menjadi acuan dan fungsi dari kesesuaian pemanfaatan ruang.

Kedua, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, pada Pasal 33, menegaskan bahwa Kawasan Lindung Geologi di Provinsi Jawa Barat memiliki luas kurang lebih 21.812 hektare, yang terdiri atas Kawasan Geologi Ciletuh di Kabupaten Sukabumi dan Kawasan Karst yang berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya, Pasal 100 ayat (1) huruf d angka 3 secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan dilarang pada kawasan lindung geologi.

Berita Lainnya  62 Tahun Golkar, Menguji Kembali Politik Karya di Tengah Krisis Kepercayaan

Ketentuan tersebut merupakan norma hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap orang maupun badan usaha dalam melakukan pemanfaatan ruang.

Ketiga, Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 3606 K/40/MEM/2015 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan.

Pada Diktum Ketiga menegaskan bahwa Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan merupakan Kawasan Lindung Geologi sebagai bagian dari Kawasan Lindung Nasional.

Sedangkan Diktum Keempat menyatakan bahwa penetapan tersebut menjadi dasar bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa status Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan sebagai Kawasan Lindung Geologi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan merupakan ketentuan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian, seluruh bentuk kegiatan pemanfaatan ruang, termasuk kegiatan pertambangan, wajib menyesuaikan dengan fungsi lindung kawasan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Larangan kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) huruf d angka 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 merupakan konsekuensi hukum dari penetapan kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi.

Berita Lainnya  62 Tahun Golkar, Menguji Kembali Politik Karya di Tengah Krisis Kepercayaan

Oleh karenanya, setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan.

Perlindungan terhadap Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan merupakan amanat hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta seluruh aparat penegak hukum.

Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian bentang alam karst, melindungi sumber daya air, mempertahankan keseimbangan ekosistem, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis :

Ujang Nur Ali
Masyarakat Pegiat Lingkungan Karawang Selatan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Korupsi hingga TPPU, Mantan Bupati Gowa Resmi Ditahan

GOWA - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Setelah menjalani...

PSSI Kecam Keras Penyerangan yang Tewaskan Bobotoh di Bogor, Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

JAKARTA - Ketua Umum PSSI sekaligus Menpora, Erick Thohir, mengecam keras insiden penyerangan yang menewaskan seorang suporter Persib Bandung (Bobotoh) berinisial ARK (16 tahun)...

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Remaja Bobotoh Bogor

BOGOR - Polres Bogor bergerak cepat mengamankan pelaku yang terlibat dalam tewasnya seorang remaja Bobotoh berinisial ARK yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Raya...

Istri dan Anak Asal Bogor Dibunuh Suami Siri, Dicekik – Dibakar hingga Dimasukan ke Penggilingan Daging

MADIUN - Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya yang berinisial AGEF (4), asal Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Kedua...

Polisi Selidiki Tewasnya Remaja Bobotoh Bogor, Minta Warga Beri Informasi Sekecil Apapun untuk Percepat Proses Hukum

BOGOR - Menanggapi insiden tewasnya seorang remaja Bobotoh berinisial ARK (16) yang diduga menjadi korban pembacokan dan penghadangan di Jalan Raya Jakarta-Bogor usai menonton...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan