Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita’an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menyampaikan, barang bukti ini diluar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka (Plt Dirut PD Petrogas Persada, Geovani Bintang Raharjo, red).

Dan barang bukti sita’an Rp 101 miliar ini merupakan deviden hasil operasional Petrogas sepanjang tahun 2019-2024.

Ditegaskannya, Kejaksaan juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada.

Berita Lainnya  Bukan Hanya 269 Siswa di Karo, 45 Siswa di Kota Dumai juga Keracunan MBG

“Jadi Rp 101 miliar ini diluar Rp 7,1 miliar ya,” tutur Kajari Syaifullah, saat menggelar konferensi pers.

Disinggung mengenai bagaimana proses tersangka bisa mencairkan Rp 7,1 miliar lebih deviden Petrogas dari Bank BJB dari tahun 2019-2024, Kajari hanya menjelaskan bahwa tersangka telah mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham, bagaimana itu?. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain?,” tanya wartawan.

Menjawab pertanyaan ini, Kejaksaan mengaku tidak ingin berspekulasi memberikan pernyataan hukum. Karena alasan semua masih dalam proses penyelidikan.

Berita Lainnya  Banyak Kasus Keracunan MBG, DPD RI : Anggaran Bahan Makanan Perlu Ditambah Jadi Rp 15-20 Ribu

“Makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya,” kata Kajari Syaifullah.

Diberitakan sebelumnya, atas dugaan korupsi Petrogas ini, tersangka Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Syaifullah.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan