Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita’an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menyampaikan, barang bukti ini diluar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka (Plt Dirut PD Petrogas Persada, Geovani Bintang Raharjo, red).

Dan barang bukti sita’an Rp 101 miliar ini merupakan deviden hasil operasional Petrogas sepanjang tahun 2019-2024.

Ditegaskannya, Kejaksaan juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada.

Berita Lainnya  Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: 'Sudah Melalui Prosedur...'

“Jadi Rp 101 miliar ini diluar Rp 7,1 miliar ya,” tutur Kajari Syaifullah, saat menggelar konferensi pers.

Disinggung mengenai bagaimana proses tersangka bisa mencairkan Rp 7,1 miliar lebih deviden Petrogas dari Bank BJB dari tahun 2019-2024, Kajari hanya menjelaskan bahwa tersangka telah mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham, bagaimana itu?. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain?,” tanya wartawan.

Menjawab pertanyaan ini, Kejaksaan mengaku tidak ingin berspekulasi memberikan pernyataan hukum. Karena alasan semua masih dalam proses penyelidikan.

Berita Lainnya  Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

“Makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya,” kata Kajari Syaifullah.

Diberitakan sebelumnya, atas dugaan korupsi Petrogas ini, tersangka Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Syaifullah.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: ‘Sudah Melalui Prosedur…’

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pengadaan sepatu Rp 700 ribu untuk sekolah rakyat telah melalui prosedur yang sesuai....

Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

KASUS dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan