Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

KDM Efek, Sopir Truk dan Buruh Tambang Kepung Pemkab dan DPRD Subang

SUBANG – Tidak semua pihak mendukung sikap tegas Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai penertiban dan penutupan tambang ilegal.

Bagi masyarakat umum, kebijakan KDM ini tentu patut diacungi jempol. Karena selain merusak alam dan lingkungan, aktivitas truk tambang ilegal juga merusak jalan umum.

Tetapi bagi pengusaha tambang ilegal, khususnya para sopir truk dan buruh tambang, kebijakan KDM ini tentu seakan ‘membunuh’ mereka secara perlahan.

Tak ada aktivitas penambangan, ya artinya mata pencaharian mereka hilang.

Akibat gencarnya penutupan tambang ilegal di Kabupaten Subang, akhirnya para sopir truk dan buruh tambang melakukan aksi unjuk rasa dan mengepung kantor Pemkab dan DPRD Subang dengan didampingi Ormas, pada Jumat (24/1/2025).

Berita Lainnya  LSM Laskar NKRI Instruksikan Semua Anggotanya Bantu Polisi Lawan Begal

Para sopir truk dan buruh tambang meminta agar aktivitas penambangan dibuka kembali. Karena semenjak ditutup, mereka kehilangan mata pencaharian.

“Kita perlu makan. Selama itu (lokasi tambang) ditutup, kami gak bisa cari duit. Bagaimana kami bisa kasih makan anak istri kami,” kata Hendra, salah seorang perwakilan sopir armada angkutan material tambang.

Bahkan mereka menegaskan agar penambangan bisa kembali beroperasi, baik yang sudah memiliki izin maupun belum.

Berita Lainnya  Pengamat Minta Bupati Dengarkan Keluhan Warga, Bongkar Paving Blok Jalan Tuparev dan Kembalikan ke Aspal

“Saya minta semua bisa operasi lagi, yang berizin dan tidak berizin tetap beroperasi. Yang belum ada izin tetap jalan, dan minta pendampingan selama proses,” imbuhnya.

Sementara dalam audiensi terungkap, bahwa para pelaku usaha tambang masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur beberapa proses administrasi yang seakan dipersulit.

Dalam aturannya pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin, setelah mengajukan perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pasca tambang sebelum mengajukan izin baru.

Berita Lainnya  Dugaan Gratifikasi Tumpang Tindih Lahan Hutan dengan Kawasan Industri, Pengamat : "APH Jangan Tutup Mata"

Pada kesempatan itu juga pihak pemerintah meminta para pendemo melakukan proses administrasi terkait hal ini ke pj bupati dan ditembuskan ke Pj Gubernur, sehingga ada percepatan ijin.

Dan unsur Pimpinan DPRD Subang berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Subang untuk mendorong percepatan izin tambang di Subang.***

Dilansir dari berbagai sumber…

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan