Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

KDM Efek, Sopir Truk dan Buruh Tambang Kepung Pemkab dan DPRD Subang

SUBANG – Tidak semua pihak mendukung sikap tegas Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai penertiban dan penutupan tambang ilegal.

Bagi masyarakat umum, kebijakan KDM ini tentu patut diacungi jempol. Karena selain merusak alam dan lingkungan, aktivitas truk tambang ilegal juga merusak jalan umum.

Tetapi bagi pengusaha tambang ilegal, khususnya para sopir truk dan buruh tambang, kebijakan KDM ini tentu seakan ‘membunuh’ mereka secara perlahan.

Tak ada aktivitas penambangan, ya artinya mata pencaharian mereka hilang.

Akibat gencarnya penutupan tambang ilegal di Kabupaten Subang, akhirnya para sopir truk dan buruh tambang melakukan aksi unjuk rasa dan mengepung kantor Pemkab dan DPRD Subang dengan didampingi Ormas, pada Jumat (24/1/2025).

Berita Lainnya  Dorong Digitalisasi Usaha, GOKAR dan Mentorship 360 Perkuat Database UMKM Karawang

Para sopir truk dan buruh tambang meminta agar aktivitas penambangan dibuka kembali. Karena semenjak ditutup, mereka kehilangan mata pencaharian.

“Kita perlu makan. Selama itu (lokasi tambang) ditutup, kami gak bisa cari duit. Bagaimana kami bisa kasih makan anak istri kami,” kata Hendra, salah seorang perwakilan sopir armada angkutan material tambang.

Bahkan mereka menegaskan agar penambangan bisa kembali beroperasi, baik yang sudah memiliki izin maupun belum.

Berita Lainnya  Terindikasi Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan, Aktivis Tani Minta Pabrik di KIIC Segera Dibongkar

“Saya minta semua bisa operasi lagi, yang berizin dan tidak berizin tetap beroperasi. Yang belum ada izin tetap jalan, dan minta pendampingan selama proses,” imbuhnya.

Sementara dalam audiensi terungkap, bahwa para pelaku usaha tambang masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur beberapa proses administrasi yang seakan dipersulit.

Dalam aturannya pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin, setelah mengajukan perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pasca tambang sebelum mengajukan izin baru.

Berita Lainnya  'Hareudang Fest', Ade Astrid Sukses Goyang Ribuan Warga Kota Pangkal Perjuangan

Pada kesempatan itu juga pihak pemerintah meminta para pendemo melakukan proses administrasi terkait hal ini ke pj bupati dan ditembuskan ke Pj Gubernur, sehingga ada percepatan ijin.

Dan unsur Pimpinan DPRD Subang berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Subang untuk mendorong percepatan izin tambang di Subang.***

Dilansir dari berbagai sumber…

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan