Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Ini 7 Rekomendasi Eksternal Muskercab PCNU Karawang, Dorong Optimalisasi Perda DTA

KARAWANG — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang telah melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) ke-2 di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan ini merupakan amanah Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sekaligus forum konsolidasi untuk merumuskan langkah strategis NU dalam menjawab tantangan umat dan bangsa.

Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH. Deden Permana, menyampaikan bahwa Muskercab ke-2 melahirkan 7 program kerja, 5 rekomendasi internal, dan 10 rekomendasi eksternal.

“Semua keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama, yang akan menjadi pedoman bagi PCNU Karawang untuk semakin hadir nyata dalam pelayanan umat, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat ketahanan sosial keagamaan,” ujar KH. Deden Permana.

Berita Lainnya  Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Adapun rekomendasi eksternal PCNU Kabupaten Karawang hasil Muskercab ke-2 antara lain:

1. PCNU Karawang mendukung program-program Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Karawang.

2. PCNU Karawang mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau bagi masyarakat.

3. Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengoptimalkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA).

4. Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengoptimalkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Berita Lainnya  Soroti Kontroversi Jalan Tuparev, SOSPOLs : "Jangan Terjebak pada Dikotomi Paving Blok dan Aspal"

5. Pemerintah Kabupaten Karawang harus menambah honorarium guru ngaji, amil, dan marbot masjid.

6. Dalam hal dana hibah, Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengalokasikan secara adil dengan asas proporsionalitas dan profesionalitas kepada organisasi kemasyarakatan keislaman di Karawang, termasuk kepada PCNU Karawang.

7. Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengambil langkah strategis dan taktis untuk mewujudkan Jawa Barat yang toleran, anti kekerasan, dan anti radikalisme dengan melibatkan Nahdlatul Ulama, khususnya melalui Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) yang diprakarsai PBNU bersama Kemenag RI.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan