Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

Gegabah Keluarkan Surat Bebas NAPZA, Bupati Diminta Evaluasi Labkesda

KARAWANG – Dinilai gegabah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh diminta untuk mengevaluasi keberadaan UPTD Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) dibawah naungan Dinas Kesehatan.

Padahal secara aturan, surat bebas NAPZA hanya boleh dikeluarkan oleh RSUD atau BNNK dengan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).

“Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA. Padahal itu kan kewenangannya RSUD atau BNNK. Saya minta bupati untuk mengevaluasi semua itu. Apa hubunganya Labkesda dengan narkotika?. Itu kan sudah menyalahi fungsinya,” tutur Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan, Asep Agustian SH.MH (Askun), Selasa (21/1/2025).

Berita Lainnya  Dorong Digitalisasi Usaha, GOKAR dan Mentorship 360 Perkuat Database UMKM Karawang

Dijelaskan Askun, kelemahan Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA adalah dimana surat tersebut tidak akan sepenuhnya benar. Karena seorang pengguna narkoba bisa saja membuat surat keterangan bebas NAPZA, dengan cara mengosongkan beberapa hari sebelum ia melakukan tes urine. Setelah dinyatakan bebas NAPZA, maka seseorang tersebut bisa menggunakan narkotika kembali.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan BNNK. Karena selain melakukan tes bebas narkoba (tes urine), BNNK juga memiliki riwayat catatan kriminal seseorang tentang narkotika. Sehingga apabila melalui tes urine dinyatakan negatif narkoba, maka belum tentu seseorang tersebut bisa mendapatkan SKHPN, ketika masih ada catatan kriminal tentang penggunaan narkotika.

Berita Lainnya  Ghazali Center Soroti Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan KIIC dengan Kawasan Hutan

“Jadi saya pikir yang memiliki kewenangan dengan NAPZA itu ya BNNK, bukan Labkesda. Kalau Labkesda ya hanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan saja, bukan berhubungan dengan NAPZA. Ini sudah salah kaprah,” kata Askun.

Berbicara tes urine bebas narkoba, Askun juga meminta semua pejabat di lingkungan Pemkab Karawang untuk kembali diperiksa. Karena hal ini penting untuk kembali menegaskan bahwa pejabat Karawang juga bebas dari narkoba.

“Yang meriksanya ya BNNK yang memiliki kewenangan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan oleh Labkesda,” sindirnya.

Berita Lainnya  Dugaan Gratifikasi Tumpang Tindih Lahan Hutan dengan Kawasan Industri, Pengamat : "APH Jangan Tutup Mata"

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan, Askun juga mencatat jika setiap harinya Labkesda bisa menerima layanan pembuatan surat bebas NAPZA minimal 500 orang dengan biaya Rp 175 ribu/orang. Pertanyaanya, apakah semua anggaran tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa itu. Coba cek PAD nya berapa?. Karena saya meyakini pasti ada permainan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan