Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Gegabah Keluarkan Surat Bebas NAPZA, Bupati Diminta Evaluasi Labkesda

KARAWANG – Dinilai gegabah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh diminta untuk mengevaluasi keberadaan UPTD Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) dibawah naungan Dinas Kesehatan.

Padahal secara aturan, surat bebas NAPZA hanya boleh dikeluarkan oleh RSUD atau BNNK dengan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).

“Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA. Padahal itu kan kewenangannya RSUD atau BNNK. Saya minta bupati untuk mengevaluasi semua itu. Apa hubunganya Labkesda dengan narkotika?. Itu kan sudah menyalahi fungsinya,” tutur Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan, Asep Agustian SH.MH (Askun), Selasa (21/1/2025).

Berita Lainnya  Janji Dedi Mulyadi 7 Tahun Lalu Kembali Ditagih, Bendungan Situdam Kembali Menghitam Tercemar Limbah Industri

Dijelaskan Askun, kelemahan Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA adalah dimana surat tersebut tidak akan sepenuhnya benar. Karena seorang pengguna narkoba bisa saja membuat surat keterangan bebas NAPZA, dengan cara mengosongkan beberapa hari sebelum ia melakukan tes urine. Setelah dinyatakan bebas NAPZA, maka seseorang tersebut bisa menggunakan narkotika kembali.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan BNNK. Karena selain melakukan tes bebas narkoba (tes urine), BNNK juga memiliki riwayat catatan kriminal seseorang tentang narkotika. Sehingga apabila melalui tes urine dinyatakan negatif narkoba, maka belum tentu seseorang tersebut bisa mendapatkan SKHPN, ketika masih ada catatan kriminal tentang penggunaan narkotika.

Berita Lainnya  Viral! Bayi ini Diberi Nama Muhammad MBG Subianto

“Jadi saya pikir yang memiliki kewenangan dengan NAPZA itu ya BNNK, bukan Labkesda. Kalau Labkesda ya hanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan saja, bukan berhubungan dengan NAPZA. Ini sudah salah kaprah,” kata Askun.

Berbicara tes urine bebas narkoba, Askun juga meminta semua pejabat di lingkungan Pemkab Karawang untuk kembali diperiksa. Karena hal ini penting untuk kembali menegaskan bahwa pejabat Karawang juga bebas dari narkoba.

“Yang meriksanya ya BNNK yang memiliki kewenangan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan oleh Labkesda,” sindirnya.

Berita Lainnya  Ghazali Center Minta Pemkab Karawang Tunda Tahapan Pengisian BPD

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan, Askun juga mencatat jika setiap harinya Labkesda bisa menerima layanan pembuatan surat bebas NAPZA minimal 500 orang dengan biaya Rp 175 ribu/orang. Pertanyaanya, apakah semua anggaran tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa itu. Coba cek PAD nya berapa?. Karena saya meyakini pasti ada permainan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan