SUBANG – Polres Subang mengungkap motif kasus seorang ibu bekap anaknya hingga tewas, di sebuah kontrakan di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Peristiwa ini diketahui saat pelaku KN (28) mendatangi dan menyerahkan diri ke Polsek Subang Kota, pada Jumat (13/2/2026).
Saat itu pelaku mengaku tidak sengaja membunuh anaknya. Karena pelaku mengaku hanya membengkap dengan bantal untuk memberhentikan tangisan si anak.
Ironisnya, korban MA (6) merupakan anak kedua pelaku yang mengalami gangguan autisme sejak usia dua tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku beberapa kali menekan bantal ke wajah korban, hingga anak itu tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, KN sempat memangku tubuh anaknya dalam keadaan diam sebelum memindahkannya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur.
Dipicu Kekesalan pada Suami
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, saat peristiwa tragis tersebut terjadi, anak ketiga pelaku yang berusia lima tahun berada di rumah dan tengah menonton televisi.
Anak pertama pelaku yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, sementara suami KN diketahui bekerja di Cirebon.
“Motif sementara diduga dipicu oleh luapan emosi pelaku terhadap suaminya. Sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat pertengkaran melalui sambungan telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).
Jenazah korban, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang – Indramayu, untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi dan kini telah dimakamkan tidak jauh dari kediamannya.
Polisi turut menampilkan barang bukti utama berupa bantal berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku KN sendiri telah diamankan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Dony.***
Sumber : TribunNews.com









