Minggu, April 12, 2026
spot_img

Emosi Cekcok dengan Suami, Ibu Bekap Anak Autisme hingga Tewas

SUBANG – Polres Subang mengungkap motif kasus seorang ibu bekap anaknya hingga tewas, di sebuah kontrakan di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Peristiwa ini diketahui saat pelaku KN (28) mendatangi dan menyerahkan diri ke Polsek Subang Kota, pada Jumat (13/2/2026).

Saat itu pelaku mengaku tidak sengaja membunuh anaknya. Karena pelaku mengaku hanya membengkap dengan bantal untuk memberhentikan tangisan si anak.

Ironisnya, korban MA (6) merupakan anak kedua pelaku yang mengalami gangguan autisme sejak usia dua tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku beberapa kali menekan bantal ke wajah korban, hingga anak itu tidak lagi bergerak.

Berita Lainnya  Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

Setelah memastikan korban meninggal dunia, KN sempat memangku tubuh anaknya dalam keadaan diam sebelum memindahkannya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur.

Dipicu Kekesalan pada Suami

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, saat peristiwa tragis tersebut terjadi, anak ketiga pelaku yang berusia lima tahun berada di rumah dan tengah menonton televisi.

Anak pertama pelaku yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, sementara suami KN diketahui bekerja di Cirebon.

“Motif sementara diduga dipicu oleh luapan emosi pelaku terhadap suaminya. Sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat pertengkaran melalui sambungan telepon dan konflik rumah tangga disebut kerap terjadi,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).

Berita Lainnya  Preman Kampung Otak Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap

Jenazah korban, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang – Indramayu, untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi dan kini telah dimakamkan tidak jauh dari kediamannya.

Polisi turut menampilkan barang bukti utama berupa bantal berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Selain itu, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku KN sendiri telah diamankan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berita Lainnya  KDM akan Tindak Pungli 'Nembak KTP' Rp 700 Ribu hingga Tarif Ilegal Jembatan Cirahong

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Dony.***

Sumber : TribunNews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Minta Samsat Tiru Perbankan, Bayar Pajak Jangan Dibuat Berbelit

BANDUNG - Layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Jawa Barat, harus bisa seperti di Perbankan yang efektif dan efisien. Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar,...

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di...

Hukum

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan