Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Kasus Penganiayaan Balita, Bupati Aep Minta Pelaku Jangan Dikasih Ampun

KARAWANG – Sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan intervensi langsung terhadap kasus dugaan penganiayaan balita yang masih berusia 2,5 tahun.

Didampingi sejumlah pejabat termasuk Sekda Karawang, Bupati Aep menjenguk langsung korban dan keluarganya di salah satu ruangan RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2025).

Bupati Aep ingin memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit. Ia meminta kepada keluarga korban agar bersabar. Karena ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasusnya dengan serius.

Berita Lainnya  Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

Pasalnya, Bupati Aep mengaku telah menelpon Kapolres Karawang, agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya. Meskipun pelaku diketahui merupakan pacar ibu korban.

“Saya tadi sudah telpon pak kapolres, saya sudah bilang orang ini (pelaku) jangan dikasih ampun,” tegas Bupati Aep, saat berdialog dengan keluarga korban.

Melalui kesempatan ini, Bupati Aep juga menanyakan apakah ibu korban sudah bekerja atau belum. Mengetahui ibu korban masih menganggur, akhirnya Bupati Aep meminta ibu korban untuk membuat lamaran pekerjaan, agar bisa bekerja di perusahaan/industri.

Berita Lainnya  FC Seoul Vs Persib 0-1, Gol Tunggal Julio Cesar Bawa Maung Bandung Curi Tiga Poin

“Bikin lamaran ya!,” kata Bupati Aep kepada ibu korban, seraya menyuruh pejabat yang mendampinginya untuk mengawal lamaran pekerjaan tersebut.

Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.

Cep Wildan menegaskan, pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban juga sudah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.

Berita Lainnya  Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan