Sabtu, April 4, 2026
spot_img

Kasus Penganiayaan Balita, Bupati Aep Minta Pelaku Jangan Dikasih Ampun

KARAWANG – Sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan intervensi langsung terhadap kasus dugaan penganiayaan balita yang masih berusia 2,5 tahun.

Didampingi sejumlah pejabat termasuk Sekda Karawang, Bupati Aep menjenguk langsung korban dan keluarganya di salah satu ruangan RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2025).

Bupati Aep ingin memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit. Ia meminta kepada keluarga korban agar bersabar. Karena ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasusnya dengan serius.

Berita Lainnya  Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

Pasalnya, Bupati Aep mengaku telah menelpon Kapolres Karawang, agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya. Meskipun pelaku diketahui merupakan pacar ibu korban.

“Saya tadi sudah telpon pak kapolres, saya sudah bilang orang ini (pelaku) jangan dikasih ampun,” tegas Bupati Aep, saat berdialog dengan keluarga korban.

Melalui kesempatan ini, Bupati Aep juga menanyakan apakah ibu korban sudah bekerja atau belum. Mengetahui ibu korban masih menganggur, akhirnya Bupati Aep meminta ibu korban untuk membuat lamaran pekerjaan, agar bisa bekerja di perusahaan/industri.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

“Bikin lamaran ya!,” kata Bupati Aep kepada ibu korban, seraya menyuruh pejabat yang mendampinginya untuk mengawal lamaran pekerjaan tersebut.

Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.

Cep Wildan menegaskan, pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban juga sudah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.

Berita Lainnya  Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA - Ketua Umum Kami Jokowi - Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar agar isu ijazah palsu milik Mantan...

Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

JAKARTA - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan...

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Demo Mahasiswa di Bekasi Saling Dorong dan Nyaris Bentrok dengan Petugas

BEKASI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/4/2026) diwarnai aksi saling dorong...

Kebakaran SPBE di Cimuning – Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

KOTA BEKASI - Korban akibat kebakaran SPBE di kawasan Cimuning, Bekasi, Jawa Barat bertambah. Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, data...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan