Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG – Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, saat personel Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur.

Alih-alih menghentikan seorang pengendara karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, petugas malah mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, saat dilakukan pemeriksaan badan.

Petugas menemukan 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 7 potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku mengaku berinisial MN, warga Gembongan.

Berita Lainnya  Ayah yang Aniaya Anak Kandung di Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Selanjutnya, petugas Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, yang kemudian memerintahkan Unit I Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Terduga beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, serta 4 buah lakban, yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Berita Lainnya  BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.

Berita Lainnya  Guru Ngaji Diduga Cabuli Sejumlah Murid Laki-laki, Gak Mau Diusir dari Kampung Berakhir Rumah Dikepung

“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Lagi, Giliran Siswa SMKN 1 Tapung Keracunan Menu MBG

RIAU - Puluhan tepatnya 81 siswa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (18/8/2026). Para...

Bukan ODGJ, Pria Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata di Bawah Pengaruh Miras

JAKARTA - Pria tanpa busana bernama Josua mengamuk dan memukuli pengendara motor di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) malam, bukan orang dengan...

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan