Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG – Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, saat personel Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur.

Alih-alih menghentikan seorang pengendara karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, petugas malah mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, saat dilakukan pemeriksaan badan.

Petugas menemukan 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 7 potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku mengaku berinisial MN, warga Gembongan.

Berita Lainnya  Polresta Karawang Bekuk Kawanan Begal yang Sudah Beraksi di 12 TKP

Selanjutnya, petugas Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, yang kemudian memerintahkan Unit I Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Terduga beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, serta 4 buah lakban, yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Berita Lainnya  Polisi Ciduk 2 Jambret yang Buat Ibu-ibu Jatuh Tersungkur dari Motor

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.

Berita Lainnya  Satgas Premanisme Polda Jabar Tertibkan Jukir Liar, Calo hingga Penjual Miras

“Polres Karawang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan