Sabtu, April 4, 2026
spot_img

Tes Urine Negatif, Sopir Truk Trailer Ditetapkan Tersangka karena Lalai

KARAWANG – Meski tes urine yang dilakukan hasilnya negatif, tetapi penyidik Polres Karawang akhirnya menetapkan HW (36), sopir truk kontainer trailer sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut.

Diketahui, atas peristiwa truk kontainer trailer menimpa mobil sedan ini telah menewaskan tiga orang dalam sekeluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan seorang balita yang merupakan warga Perumahan CKM, Desa Bengke, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang – Jawa Barat.

TKP kejadian ini berada di Underpass Bendasari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.

Penetapan sopir truk jadi tersangka ini dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP hingga gelar perkara.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa HW yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta tersebut dianggap bertanggung jawab atas insiden yang menimpa sebuah sedan Toyota Corona bernomor polisi T 1275 KN hingga ringsek.

Kecelakaan bermula saat truk kontainer tersebut memaksa melintasi jalan kabupaten yang secara aturan bukan peruntukan kendaraan besar.

Berita Lainnya  2 Bupati Sudah Jadi Tersangka, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Minta Jatah THR

Kondisi jalan irigasi yang sempit dan curam membuat kendaraan oleng saat melewati turunan, kehilangan kendali, lalu terguling menimpa mobil di bawahnya.

“Sudah jadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, serta gelar perkara,” ujar Ipda Cep Wildan, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi memastikan bahwa tersangka HW tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat kejadian.

“Terkait tes urine dan alkohol terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif,” tambah Wildan.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat tersangka dengan pasal berat terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

HW kini terancam dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini menyasar pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Berita Lainnya  Suap Ijon Proyek Ade Kunang, KPK Geledah Rumah Ono Surono

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Karawang, AKP Sudiryanto, menyayangkan adanya pihak yang mengarahkan truk kontainer tersebut masuk ke jalan irigasi. Padahal, jalur tersebut sangat tidak memadai untuk dimensi kendaraan kontainer.

“Ada warga yang mengarahkan walaupun sebenarnya jalan ini adalah jalan kabupaten yang bukan peruntukan kendaraan kontainer. Karena jalannya sempit dan tidak cukup, akhirnya kendaraan terguling,” tegas AKP Sudiryanto.

Polres Karawang berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Bupati Aep Takziah ke Rumah Duka

Sebelumnya juga diberitakan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan takziah ke rumah duka didampingi istrinya Ketua PKK, Hj. Vida Syaepuloh dan Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, pada Senin (16/2/2026) malam.

Dalam takziahnya, Bupati Aep ingin memastikan bahwa korban selamat yang terdiri dari Syifa (19) dan kedua adiknya yang masih duduk di bangku SD dan TK, dalam kondisi sehat wal’afiat.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban 'Kecelakaan Maut' Truk Box Tabrak Warung di Subang

Syifa yang kini berstatus sebagai anak yatim piatu dan akan menjadi tulang punggung keluarga, akhirnya Bupati Aep berjanji akan memberikan pekerjaan kepada Syifa pasca lebaran nanti.

Bukan hanya itu, Bupati Aep juga menawarkan kepada adik Syifa untuk mengenyam pendidikan di pondok pesantren, meneruskan cita-citanya menjadi hafidz atau penghafal Al-qur’an.

Dan pasca insiden ini, akhirnya Bupati Aep memutuskan untuk menutup permanen jalur alternatif Underpass Bendasari yang menjadi TKP peristiwa kecelakaan maut ini.

“Terakhir kami sampaikan bahwa jalur alternatif
underpass Bendasari akses menuju jalan baru, mohon maaf dengan segala pertimbangan, kami putuskan tutup permanen,” tegas Bupati Aep.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Kabupaten...

Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA - Ketua Umum Kami Jokowi - Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar agar isu ijazah palsu milik Mantan...

Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

JAKARTA - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan...

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Demo Mahasiswa di Bekasi Saling Dorong dan Nyaris Bentrok dengan Petugas

BEKASI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/4/2026) diwarnai aksi saling dorong...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan