Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Mahasiswi Tewas di Apartemen, Setelah Konsumsi Obat Penggugur Kandungan ilegal

BEKASI – Kepolisian dari Polda Metro Bekasi mengungkap dugaan sementara penyebab tewasnya mahasiswi berinisial PAF (20), di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa korban sebelumnya datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Di lokasi tersebut, korban diduga mengonsumsi obat yang dibeli melalui jalur tidak resmi.

“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni, Selasa (17/2/2026).

Berita Lainnya  Dugaan Sementara, Polisi Sebut Kebakaran di Pabrik BYD karena Puntung Rokok

Dari keterangan yang dihimpun, setelah mengonsumsi obat tersebut kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di dalam kamar apartemen pada Rabu (11/2/2026).

Jenazah korban sempat dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Polisi menduga kuat konsumsi obat ilegal tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kematian korban. Namun, hasil autopsi dan pendalaman medis masih menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Berita Lainnya  Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : "Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan"

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kelima tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga digunakan korban.

Berita Lainnya  Soal Kontroversi 'Map Bertuliskan Bupati Karawang' di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

Kapolres menegaskan pihaknya akan menelusuri jaringan peredaran obat ilegal hingga ke pemasok utama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Sumber : GoBekasi.id

Foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan