Jumat, Mei 29, 2026
spot_img

Komisi X DPR : MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan pihaknya menghargai guru honorer yang menggugat UU APBN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) memakai anggaran pendidikan.

Akan tetapi, Ari menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan.

“Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujar Ari saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan. Nah penjelasannya lebih lanjut nanti silakan komunikasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional). Kami di Komisi X belum menemukan anggaran pendidikan digunakan untuk MBG,” sambungnya.

Ari menekankan, sampai saat ini Komisi X DPR mendapati anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG.

Berita Lainnya  Menyesal Jabat Wamenaker, Noel: 'Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK'

Maka dari itu, Ari mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa guru kurang sejahtera karena pakai anggaran pendidikan diambil oleh MBG, itu tidak benar. Nah, karena kami ternyata sudah tahu, ‘oh enggak benar’, maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong,” tegas Ari.

Sementara itu, Ari menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.

Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan.

Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Berita Lainnya  Sering Disebut Melakukan Pemujaan dan Kelenik, ini Jawaban Dedi Mulyadi

Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen.

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza yang hadir di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026).

Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan menyampaikan penjelasannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Reza kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata.

Ia menegaskan tidak anti dengan program pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat bahkan sangat mendukung program tersebut. Akan tetapi ia menyoroti anggaran program tersebut masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos pendidikan.

Ia mempermasalahkan dana MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran Rp 769 triliun.

Berita Lainnya  Komdigi akan Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” terang Reza.

Menurut Reza, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik. Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Namun, Pasal 22 pada UU Nomor 17 Tahun 2025, MBG tiba-tiba muncul dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut. Reza menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.

Padahal menurutnya MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polda Jabar Bongkar Sidikat Penipuan Titik Proyek SPPG

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Polda Jabar akan Tindak Konten ‘Teror Pocong’ di Media Sosial

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil sikap tegas menanggapi maraknya fenomena konten viral bertema “teror pocong” di media sosial yang memicu...

Tak Ada Intruksi Prajurit TNI Turut Serta Berantas Begal

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) TNI memastikan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit TNI turut serta memberantas...

Menteri HAM Pigai Tak Setuju Begal Ditembak Mati

BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi...

Polisi Ungkap Bengkel Motor di Cirebon Dijadikan Tempat Penjualan ‘Pil Setan’

CIREBON - MAB (31), seorang pemilik bengkel motor di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, terpaksa diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon, setelah diduga menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan