Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, MAKI : Cuma Cari Muka!

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama.

Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka. “Jokowi saat ini hanya cari muka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).

Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi. Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.

“UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” katanya.

Berita Lainnya  Dualisme KADIN Karawang Buat Dunia Usaha dan Industri Jadi Bingung

Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi.

“Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK,” ujar Boyamin.

Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK. “Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024,” katanya.

Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama.

“Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.

Berita Lainnya  Dari Mual hingga Gatal-gatal, 14 Siswa SMA di Pasuruan Keracunan MBG

Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

“Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” ujar Samad, Minggu (1/2/2026).

“Karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” ucapnya.

Berita Lainnya  Sebut Sarang Narkoba, Sejumlah Orang Kepung Rumah Kontrakan di Perumahan CKM, Ini Penjelasan Kapolresta Karawang

Merespons itu, Jokowi setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan Abraham Samad agar UU KPK direvisi. “Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.***

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Warga Depok Geger Penemuan Mayat Tanpa Kaki Diduga Korban Mutilasi

DEPOK - Mayat tanpa kaki diduga korban mutilasi ditemukan di sebuah lahan kosong, Pancoran Mas, Depok. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat...

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan