Sabtu, April 4, 2026
spot_img

58% Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa. Aturan ini mewajibkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDMP.

Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).

Berita Lainnya  ASN Karawang 'Ngantor' Pakai Sepeda, Mobil Dinas Hanya untuk Perjalanan Jarak Jauh

Sisa pagu sekitar Rp 25 triliun menjadi alokasi reguler. Desa dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas lain.

Pasal 20 ayat 1 huruf e menyebut Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Anggaran dipakai antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Skema pencairan dana untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler. Pasal 22 Ayat 4 mengatur penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN ke rekening penampungan penyaluran dana.

Penyaluran harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara atau KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Pasal 26 ayat 2 menyebut penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Jika terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Aturan ini juga memuat insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang dinilai baik. Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP menjadi indikator penentuan insentif Dana Desa. Pagu insentif Dana Desa 2026 ditetapkan Rp 1 triliun.

Berita Lainnya  3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

Pasal 7 ayat 3 menyebut insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Kabupaten...

Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA - Ketua Umum Kami Jokowi - Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar agar isu ijazah palsu milik Mantan...

Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

JAKARTA - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan...

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Demo Mahasiswa di Bekasi Saling Dorong dan Nyaris Bentrok dengan Petugas

BEKASI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/4/2026) diwarnai aksi saling dorong...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan