Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Dipanggil Polda Metro Jaya

JAKARTA – Penyanyi dangdut, Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025). Hal ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta (HAKI) yang dilaporkan pencipta lagu dan musisi YD alias Yoni Dores.

Laporan musisi YD terhadap Lesti Kejora dibuat pada Sabtu (18/5). Lesti pun dicecar 27 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan.

“(Jumlah pertanyaan) 27 kurang lebih,” kata Lesti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (8/10/2025).

Lesti mengatakan pemeriksaan seputar dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan terhadapnya. Lesti enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik royalti lagu hingga menyeretnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya  Satu Keluarga di Tulang Bawang - Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

“Bukan kapabilitas saya untuk bisa menjawab. Tapi, untuk case ini, saya kan diduga. Hari ini, alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaan-pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja, cepat selesai,” jelasnya.

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak pelapor. Namun dia mengatakan ada beberapa hal masih belum bisa disepakati kedua belah pihak.

“Bahwa kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang mungkin belum bisa kita setujui, untuk hal-hal tersebut mungkin nggak bisa kita jelaskan, karena itu panjang,” kata dia.

Berita Lainnya  Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

“Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap di jalankan,” imbuhnya.

Lesti Kejora dipolisikan terkait Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).

Berita Lainnya  Tantang Hakim PN Soal Dugaan Pungli, Botok AMPB Lakukan 'Sumpah Pocong'

Berdasarkan keterangan pelapor, Lesti Kejora diduga meng-cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.

“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan