Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Dipanggil Polda Metro Jaya

JAKARTA – Penyanyi dangdut, Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025). Hal ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta (HAKI) yang dilaporkan pencipta lagu dan musisi YD alias Yoni Dores.

Laporan musisi YD terhadap Lesti Kejora dibuat pada Sabtu (18/5). Lesti pun dicecar 27 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan.

“(Jumlah pertanyaan) 27 kurang lebih,” kata Lesti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (8/10/2025).

Lesti mengatakan pemeriksaan seputar dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan terhadapnya. Lesti enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik royalti lagu hingga menyeretnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya  UHC Terancam Dicabut, Ratusan Massa Geruduk Kantor Pemkab Purwakarta

“Bukan kapabilitas saya untuk bisa menjawab. Tapi, untuk case ini, saya kan diduga. Hari ini, alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaan-pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja, cepat selesai,” jelasnya.

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak pelapor. Namun dia mengatakan ada beberapa hal masih belum bisa disepakati kedua belah pihak.

“Bahwa kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang mungkin belum bisa kita setujui, untuk hal-hal tersebut mungkin nggak bisa kita jelaskan, karena itu panjang,” kata dia.

Berita Lainnya  Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

“Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap di jalankan,” imbuhnya.

Lesti Kejora dipolisikan terkait Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).

Berita Lainnya  Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

Berdasarkan keterangan pelapor, Lesti Kejora diduga meng-cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.

“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

KARAWANG - H. Toto Suripto, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak setuju jika nama Provinsi Jawa Barat dirubah menjadi Tatar Sunda. Dikatakan Toto,...

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan