KARAWANG – Dalam kesempatan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Karawang pada Rabu (8/7/2026), PT. Summit Adyawinsa Indonesia (SAI), di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, mengakui izin kepengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum ‘beres’.
Diketahui, perusahaan ini bukan berada di wilayah kawasan industri. Melainkan di wilayah daerah jasa, perdagangan dan industri terbatas.
PT. SAI yang sebelumnya bernama PT. Adyawinsa Dinamika Karawang tersebut telah terbangun sebelum Perda Karawang No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW dibuat.
Adapun dasar perizinan yang digunakan adalah Perda Karawang No. 19 Tahun 2004 tentang RTRW.
Mengenai dugaan ketidaksesuaian perizinan dan Amdal perusahaan ini disorot LSM Laskar NKRI, yang mendesak Pemkab Karawang segera mengevaluasi semua kepengurusan izin PT. SAI yang disinyalir tidak sesuai, karena alasan dokumen perizinannya tidak muncul di Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Listiono – perwakilan Manajemen PT. SAI menyebut jika saat ini ada perubahan kepengurusan Amdal yang tadinya merupakan kewenangan kementerian, tetapi kini menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat.
Adanya perubahan aturan tersebut, ia mengakui jika sampai saat ini kepengurusan Amdal PT. SAI belum beres alias masih dalam proses di Pemprov Jabar.
“Dokumennya sudah naik semua, tinggal proses verifikasi, sudah ada juga di Amdalnet,” kata Listiono, saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, dalam kesempatan hearing di ruangan rapat PT. SAI usai sidak.
Dan untuk membahas lebih jauh mengenai kesesuaian perizinan dan Amdal PT. SAI ini, Komisi III mengaku sudah membuat surat rekomendasi ke pimpinan DPRD Karawang untuk kemudian dibahas di Komisi I bersama DPMPTSP dan Dinas LHK yang menjadi tupoksi dan kewenangannya.
Oleh karenanya, Deddy Indrasetiawan meminta Manajemen PT. SAI untuk mempersiapkan semua dokumen perizinan dan Amdal yang nantinya akan dibahas dalam rapat Komisi I tersebut.
Dan dalam kesempatan sidak ke PT. SAI ini, Deddy Indrasetiawan juga terlihat kecewa kepada dinas terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas LHK yang terlihat absen.
Padahal menurutnya, agenda sidak sudah dijadwalkan dan diumumkan pada saat rapat hearing Komisi III pada Selasa (7/7/2026) kemarin.***










