Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Babak Baru Judicial Review Kenaikan PBB-P2 Karawang, Mahkamah Agung Terima Berkas Pemohon

KARAWANG – Judicial Review atau permohonan uji materi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), atas pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL, diterima Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan surat teregistrasi yang diterima Opiniplus.com, Judicial Review atas dugaan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Karawang – Jawa Barat ini diterima Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama H. Hendro Puspito, SH, M.Hum, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dikonfirmasi Opiniplus.com, Pemohon Andhika Kharisma, SH, CPL membenarkan informasi tersebut. Disampaikannya, dengan diterimanya berkas Judicial Review ini, maka selama 14 hari kerja, Pemkab Karawang sebagai Termohon harus memberikan jawaban atas gugatan Pemohon.

“Kalau jawabannya lebih dari 14 hari kerja, maka jawaban Termohon akan ‘dipertimbangkan’ Mahkamah Agung,” tutur Andhika Kharisma, SH, CPL, Jumat (7/11/2025).

Berita Lainnya  Janji Dedi Mulyadi 7 Tahun Lalu Kembali Ditagih, Bendungan Situdam Kembali Menghitam Tercemar Limbah Industri

Konsekuensi Yuridis Jika Judicial Review Dikabulkan Mahkamah Agung

Andhika kembali mengulas, konsikuensi logis pertama tentu Pemda Karawang harus mengembalikan pajak rakyat dari tahun 2021 – semenjak kebijakan kenaikan PBB-P2 diberlakukan di pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana sampai dengan hari ini. Karena ditegaskannya, hal ini merupakan ‘kelebihan bayar’ yang harus dikembalikan ke masyarakat.

Konsekuensi kedua, Pemda Karawang tidak boleh memungut PBB-P2 ke masyarakat, selama belum dibuat aturan baru yang sah dan mengikat.

“Ketiga, Dana Bagi Hasil Upah Pungut Pajak yang selama ini dinikmati oleh para pejabat Karawang juga harus dikembalikan. Soal berapa nilainya, biar itu nanti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menghitung,” tutur Andhika.

Kenapa Judicial Review Baru Dilakukan Hari ini, Padahal Kebijakan Kenaikan PBB-P2 Terjadi di Pemerintahan Bupati Cellica?

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

Faktor masifnya aksi protes kenaikan PBB-P2 yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat hari ini, maka faktor itulah yang menjadi latar belakang judicial review atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 diajukan ke Mahkamah Agung.

Karena dampak dari kenaikan PBB-P2 yang mencapai 600% lebih ini membuat banyak masyarakat atau wajib pajak (WP) tidak membayar pajaknya.

“Sebenarnya dulu sudah ada beberapa aduan keberatan semisal dari APDESI dan beberapa kelompok petani, tapi kan gak digubris oleh pemda,” katanya.

“Maka berantkat dari tidak adanya empati pemda terhadap aduan masyarakat ini, ya harus dilakukan upaya lain supaya mereka (pemda) mau mendengar. Salah satu upayanya ya judicial review ke Mahkamah Agung ini,” timpal Andhika.

Apakah Judicial Review Ada Kepentingan Politis untuk Menjatuhkan Pemerintahan Aep-Maslani?

Menjawab pertanyaan ini, Andhika menegaskan ‘sama sekali tidak ada kepentingan politik’. Karena menurutnya, judicial review ini murni untuk kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang terlalu mencekik.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

“Dasarnya kan kita menerima beberapa aduan masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB-P2 ini. Akhirnya kami ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.

Apakah Ada Bohir?,” tanya Opiniplus.com.

“Oh, tidak ada sama sekali. Sampai saat ini kita murni masih menggunakan anggaran pribadi,” jawab Andhika.

“Kita tidak main-main dalam judicial review ini. Kalau kita main-main, ngapain harus menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan