Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

8 Orang Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo CS Edit dan Manipulasi Digital Ijazah Jokowi

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polisi menyebut Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.

“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Berita Lainnya  Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Irjen Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Irjen Asep.

Sebelumnya, Irjen Asep menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” papar Irjen Asep.

Berita Lainnya  Prabowo Percaya Diri Disegani Pimpinan Dunia : "Mungkin Mereka Takut Sama Saya"

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut.

Dalam tahap gelar perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster, yang salah satunya adalah Roy Suryo.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Kapolda.

5 Tersangka klaster pertama:

1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Berita Lainnya  Prabowo : "Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan"

3 Tersangka klaster kedua:

1. RS
2. RHS
3. TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.***

Baca artikel detiknews, “Polda Metro Ungkap Roy Suryo Cs Edit dan Manipulasi Digital Ijazah Jokowi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8198822/polda-metro-ungkap-roy-suryo-cs-edit-dan-manipulasi-digital-ijazah-jokowi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan