Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Apresiasi Kebijakan ‘Kandangin’ Mobil Dinas, Askun : ASN Gak Usah Banyak Ngeluh!

KARAWANG – Apresiasi disampaikan Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian SH.MH, atas kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk ‘mengandangi’ atau mengumpulkan mobil dinas (mobdin) pejabat, menyusul kebijakan pengematan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.

Diketahui, kebijakan mengumpulkan mobdin ASN di gedung galeri atau Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih ini dilakukan sejak Kamis (2/4/2026), berbarengan dengan kebijakan diterapkannya Work From Home (WFH) ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Yaitu dimana setiap mobdin tidak boleh dibawa pulang ke rumah dan hanya boleh digunakan untuk perjalanan dinas jarak jauh.

Asep Agustian (Askun) mengatakan, kebijakan ini perlu diapresiasi, karena bukan hanya menyangkut soal penghematan BBM. Melainkan juga penghematan biaya operasional mobil yang dampaknya untuk efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Oleh karenanya, Askun berharap agar para pejabat atau ASN tidak banyak mengeluh atas kebijakan ini.

Berita Lainnya  Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. Dan ASN gak usah banyak ngeluh. Ikuti saja kebijakan bupati, karena ini untuk kepentingan efisiensi anggaran juga,” tutur Askun, Senin (6/4/2026).

Menurut Askun, selama ini penggunaan mobdin sering banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Yaitu dari mulai ‘nganter’ anak sekolah hingga kegiatan keluarga ke luar kota dengan mengganti plat merah menjadi plat hitam.

“Ya, dari pada dipakai wara-wiri gak jelas, lebih baik dikandangin saja. Justru saya berharap kebijakan mengumpulkan mobdin ini diterapkan selamanya. Sehingga tidak ada lagi cerita penyalahgunaan mobdin,” kata Askun.

Bupati Aep Bukan Superman, Kebijakan Tidak Bisa ‘Simsalabim’

Askun juga menyoroti pernyataan Bupati Aep yang sering menyatakan tidak bisa bekerja sendiri tanpa ‘team work’. Oleh karenanya, Askun berharap agar ASN khususnya para kepala dinas yang dikomandoi Sekda untuk selalu menjalankan intruksi Bupati, agar setiap program kerja dan aspirasi pembangunan masyarakat bisa direalisasikan tepat sasaran.

Berita Lainnya  Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

“Para ASN khususnya kepala dinas harus selalu jalankan intruksi bupati. Semua harus berjalan selaras, supaya target RPJMD ‘Karawang Maju’ bisa direalisasikan tepat sasaran,” katanya.

Askun menegaskan, jika Bupati Aep bukanlah sosok super hero Superman yang bisa bekerja sendiri. Sehingga di sini diperlukan sinergitas antara kebijakan bupati dengan kerja sama antar kepala dinas di dalam setiap menjalankan program kerja.

“Bupati Aep ini bukan Superman. Bupati gak bisa ‘simsalabim’ untuk memenuhi dan merealisasikan setiap aspirasi pembangunan. Maka di sini butuh kesabaran dan kerja sama tim. Jalankan saja intruksi bupati. Dan saya yakin target RPJMD Karawang Maju bisa tercapai,” tandas Askun.

Kumpulkan Mobil Dinas untuk Efisiensi Anggaran

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aep mengeluarkan kebijakan mengumpulkan mobil dinas di gedung galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih mulai Kamis (2/4/2026). Kebijakan efisiensi operasional ini digulirkan sebagai langkah penghematan anggaran.

Berita Lainnya  Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Bakal Adukan Persoalan ke DPRD

Mobil dinas dikumpulkan atau diparkir di satu lokasi terpusat dengan skenario bagi ASN yang rumahnya berjarak kurang dari 5 kilometer untuk menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor.

ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum. Karena mobil dinas hanya boleh digunakan untuk perjalanan jarak jauh maupun dinas luar.

Bupati Aep menegaskan, kebijakan mengumpulkan mobil dinas mencakup seluruh jajaran, tidak hanya di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga hingga staf di bawahnya.

Bupati Aep juga menegaskan jika Pemkab Karawang mulai menerapkan efisiensi anggaran dalam kegiatan pemerintahan, seperti pelantikan tanpa tenda, hingga soal cetak Surat Keputusan (SK) elektronik untuk mengurangi penggunaan kertas.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Dari Rebutan Anggaran hingga Merasa Paling Penting, AHY Sentil Kerja Kementerian Era Prabowo

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyentil kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut masih ada...

Guru Swasta Teriak Tagih Janji KDM, Askun : ‘Bayar-lah, Kasian Mereka’

KARAWANG - Sebagian guru sekolah swasta tingkat SMK, SMA atau sederajatnya di Kabupaten Karawang dikabarkan tengah mengeluh. Mereka berteriak menagih janji Gubernur Jawa Barat,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan