KARAWANG – Gaduh soal dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH memberikan pandangan dari sisi regulasi dan aspek hukum.
Gary menjelaskan soal mekanisme penunjukan rekanan pelaksana pokir (pemborong). Yaitu dari mulai usulan Pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperinda) dan dinas teknis, pelaksana adalah dinas atau OPD – setelah disetujui, anggaran pokir masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait misalnya Dinas PUPR atau Dinas Kesehatan.
Hingga prosedur pngadaan barang jasa, yaitu penunjukan kontraktor atau rekanan mengikuti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (e-katalog, tender, atau pengadaan langsung).
Dalam perspektif hukum, Gary menjelaskan, jika Anggota Dewan (DPRD) tidak diperbolehkan mengerjakan secara langsung atau menjadi pelaksana proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang mereka usulkan.
Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diserap saat reses untuk diusulkan ke pemerintah daerah. Sedangkan, untuk melakukan eksekusi atau pelaksanaan proyek sepenuhnya merupakan wewenang dinas terkait untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ternyata faktanya ada anggota dewan yang melakukan penunjukan langsung rekanan untuk pelaksana pokir, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Artinya, nanti Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan, apabila ada fakta hukum yang menyatakan ada penunjukan rekanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Gary Gagarin, Rabu (8/4/2026).
Kembali dijelaskan Gari, dasar hukum Pokir tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 104 mengenai Kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat.
Kemudian Pasal 108 huruf i yang menjelaskan kewajiban anggota DPRD menyerap atau menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja (kegiatan reses).
Selanjutnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) & (3) yang menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan.
Dan Pasal 178 yang mengatur terkait mekanisme penelaahan Pokir oleh Bappeda atau Baperinda, agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
“Jadi intinya seorang anggota dewan tidak diperbolehkan mengerjakan pokir sendiri atau menunjuk penyedia jasa (pemborong). Karena itu masuk tindak pidana korupsi,” tutup Gary.***










