Senin, Mei 18, 2026
spot_img

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan uang sejumlah Rp2,94 miliar dari Pengusaha Sarjan, Jumat (10/4).

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara dan ayahnya yang bernama H.M Kunang. Adapun Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi, salah satunya adalah saudara HL [Henri Lincoln] di mana saudara HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ [Sarjan] yang merupakan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam pemeriksaan itu, Budi bilang penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diterima Henri dari Sarjan. Namun, jumlah pastinya akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Ade Kunang dan Ayahnya Diadili pada 4 Mei 2026

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga lakukan penyitaan terhadap uang yang diduga diterima dari saudara SRJ. Untuk jumlahnya nanti kami akan cek karena tentu penyidik masih akan terus menelusuri apakah masih ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ungkap dia.

KPK memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, dan Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Sering Disebut Melakukan Pemujaan dan Kelenik, ini Jawaban Dedi Mulyadi

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) hurufa atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain.

Berita Lainnya  Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.

Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00. Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 127 ayat (1)junctoPasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan