Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk melaporkan kelanjutan perkara korupsi pengadaan ambulans di RSUD Subang.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai dasar hukum desakan tersebut.

Tanggung Jawab Kolektif Pejabat Struktural
Taufik menekankan bahwa jeratan hukum tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana teknis saja.

Menurutnya, pemegang kebijakan anggaran, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai Rp1,24 miliar.

Sejumlah nama pejabat yang muncul dalam persidangan dan dianggap memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum ini antara lain:

Berita Lainnya  Hotman Paris Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung

Nunung Syuhaeri (Eks Kadinkes sekaligus Direktur RSUD Subang)

Aju Junaedi (PPTK)

Abdu Salam (PPBJ)

Tim PjPHP: Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo.

Merespons fakta hukum dalam vonis perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang sudah inkrah, Taufik menyatakan:

“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Minggu (12/4/2026).

Mendorong Pemulihan Kerugian Negara secara Maksimal

Pihak pelapor mendesak Kejari Subang untuk lebih agresif dalam memulihkan aset negara. Hal ini didasari oleh pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa beban ganti rugi seharusnya tidak hanya ditanggung oleh para terdakwa utama, tetapi juga pihak lain seperti Nunung Syuhaeri berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau.

Berita Lainnya  MBG Disebut Habiskan Anggaran Negara, Kepala BGN Ngaku 'Gemas' Lihat Komentar di Medsos

“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” jelas Taufik.

Taufik menilai mustahil proyek pengadaan pemerintah bisa dikorupsi oleh pihak swasta tanpa keterlibatan aktif atau kelalaian dari pejabat struktural di dalam Dinas Kesehatan.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tambahnya lagi.

Berita Lainnya  Resmi Ditahan, Febrie: "Saya Merasa ini Kriminalisasi"

Keadilan bagi Fasilitas Publik

Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat Subang mengingat objek korupsi merupakan fasilitas kesehatan vital. Sejauh ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dijatuhi vonis bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Namun, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.***

Sumber : Viva Purwakarta

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan