Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk melaporkan kelanjutan perkara korupsi pengadaan ambulans di RSUD Subang.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai dasar hukum desakan tersebut.

Tanggung Jawab Kolektif Pejabat Struktural
Taufik menekankan bahwa jeratan hukum tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana teknis saja.

Menurutnya, pemegang kebijakan anggaran, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai Rp1,24 miliar.

Sejumlah nama pejabat yang muncul dalam persidangan dan dianggap memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum ini antara lain:

Berita Lainnya  Andre Taulany Kian Mantap Nikahi Amanda Rigby

Nunung Syuhaeri (Eks Kadinkes sekaligus Direktur RSUD Subang)

Aju Junaedi (PPTK)

Abdu Salam (PPBJ)

Tim PjPHP: Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo.

Merespons fakta hukum dalam vonis perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang sudah inkrah, Taufik menyatakan:

“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Minggu (12/4/2026).

Mendorong Pemulihan Kerugian Negara secara Maksimal

Pihak pelapor mendesak Kejari Subang untuk lebih agresif dalam memulihkan aset negara. Hal ini didasari oleh pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa beban ganti rugi seharusnya tidak hanya ditanggung oleh para terdakwa utama, tetapi juga pihak lain seperti Nunung Syuhaeri berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau.

Berita Lainnya  Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” jelas Taufik.

Taufik menilai mustahil proyek pengadaan pemerintah bisa dikorupsi oleh pihak swasta tanpa keterlibatan aktif atau kelalaian dari pejabat struktural di dalam Dinas Kesehatan.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tambahnya lagi.

Berita Lainnya  Berawal dari 'Heureuy', Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

Keadilan bagi Fasilitas Publik

Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat Subang mengingat objek korupsi merupakan fasilitas kesehatan vital. Sejauh ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dijatuhi vonis bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Namun, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.***

Sumber : Viva Purwakarta

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan