Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk melaporkan kelanjutan perkara korupsi pengadaan ambulans di RSUD Subang.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai dasar hukum desakan tersebut.

Tanggung Jawab Kolektif Pejabat Struktural
Taufik menekankan bahwa jeratan hukum tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana teknis saja.

Menurutnya, pemegang kebijakan anggaran, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai Rp1,24 miliar.

Sejumlah nama pejabat yang muncul dalam persidangan dan dianggap memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum ini antara lain:

Berita Lainnya  Orangtua Enggan Lepas Anaknya di Asrama, Sekolah Rakyat Jenjang SD di Bekasi Minim Peminat

Nunung Syuhaeri (Eks Kadinkes sekaligus Direktur RSUD Subang)

Aju Junaedi (PPTK)

Abdu Salam (PPBJ)

Tim PjPHP: Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo.

Merespons fakta hukum dalam vonis perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang sudah inkrah, Taufik menyatakan:

“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Minggu (12/4/2026).

Mendorong Pemulihan Kerugian Negara secara Maksimal

Pihak pelapor mendesak Kejari Subang untuk lebih agresif dalam memulihkan aset negara. Hal ini didasari oleh pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa beban ganti rugi seharusnya tidak hanya ditanggung oleh para terdakwa utama, tetapi juga pihak lain seperti Nunung Syuhaeri berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau.

Berita Lainnya  Pasca 2 Wisatawan Tewas Tertimbun Longsor, Kini Wisata Curug Cileat - Subang Ditutup Sementara

“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” jelas Taufik.

Taufik menilai mustahil proyek pengadaan pemerintah bisa dikorupsi oleh pihak swasta tanpa keterlibatan aktif atau kelalaian dari pejabat struktural di dalam Dinas Kesehatan.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tambahnya lagi.

Berita Lainnya  KDM Pimpin Pembongkaran Kios di Cicadas, Janji Berikan Pekerjaan Baru bagi PKL

Keadilan bagi Fasilitas Publik

Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat Subang mengingat objek korupsi merupakan fasilitas kesehatan vital. Sejauh ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dijatuhi vonis bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Namun, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.***

Sumber : Viva Purwakarta

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan