Senin, Mei 18, 2026
spot_img

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (NKRAHCT).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (Sajam), senpi, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut Berbuntut Penyelidikan Polisi, 31 Saksi Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H.,M.Hum. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya  Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar, serta tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.(Mhb).

Sumber : bekasinewsroom.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan