Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (NKRAHCT).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (Sajam), senpi, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Berita Lainnya  GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H.,M.Hum. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya  Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar, serta tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.(Mhb).

Sumber : bekasinewsroom.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan