Senin, September 28, 2026
Google search engine

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (NKRAHCT).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (Sajam), senpi, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Berita Lainnya  Askun : "BTN Tak Perlu Kebakaran Jenggot, karena yang Diburu Kejaksaan Adalah Oknum yang Rugikan Negara"

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H.,M.Hum. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya  2 Warga Ditetapkan Tersangka Pembakaran Hutan di HPT Taman Raja Jambi

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar, serta tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.(Mhb).

Sumber : bekasinewsroom.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Polisi Telusuri Insiden Pemotor Dipukuli dan Diacungkan Celurit di Purwakarta

Peristiwa pemukulan pengendara motor (pemotor) yang viral di wilayah Campaka arah Cimaung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan