Senin, Mei 18, 2026
spot_img

Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus diterapkannya kebijakan ‘Layanan Parkir Berlangganan’, Komisi II DPRD Karawang menyebut jika aturan retribusi parkir tersebut belum diterapkan.

Jika sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana mengaku aturan retribusi parkir ini masih bersifat ‘himbauan’, Komisi II sendiri menyebut jika aturan retribusi parkir ini baru sekedar wacana (belum diterapkan).

Namun demikian, Komisi II mengakui adanya rencana perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk perubahan aturan retribusi parkir menjadi ‘Layanan Parkir Berlangganan’ yang nanti sistem pembayarannya bekerja sama dengan Samsat (dibayarkan setahun sekali).

“Iya ini baru wacana, belum realisasi. Untuk semua kendaraan, dibayar sekalian di Samsat,” tutur Mumun Maemunah, Ketua Komisi II DPRD Karawang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (30/3/2026).

Berita Lainnya  Jadi Broker Proyek, Lippo Diperiksa Polda Metro Jaya

Disinggung apakah Komisi II akan memanggil Dishub Karawang untuk menyikapi dugaan pungli ‘Layanan Parkir Berlangganan’, Mumun mengaku akan membicarakannya terlebih dahulu dengan anggota Komisi II yang lain.

“Iya, kita mau ada perubahan perda PDRD, waktu itu baru pembahasan di komisi, belum dibahas di Bapemperda dan Pansus,” terang politisi PKS ini.

“Ya, nanti saya bicarakan deng yang lain. Saya mau rapat dulu,” tandas Mumun.

Sebelumnya diberitakan, Pemerhati dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD.

Berita Lainnya  Alami Pendarahan Hebat, Pengendara Sepeda Motor Tewas Setelah Leher Terjerat Benang Layangan

“Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” kata Askun.

“Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini?. Karena sepengetahuan saya belum ada,” timpal Askun.

Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya ‘kebocoran’ retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.

Berita Lainnya  Cawe-cawe Pengelolaan Limbah Industri, Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejaksaan

“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan