Senin, Mei 18, 2026
spot_img

Sering Terjadi Kriminalisasi Tenaga Pendidik, Kabupaten Bekasi Inisiasi Bentuk Perda Perlingungan Guru

BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui rapat paripurna pada Senin (30/3), Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati inisiatif DPRD untuk membentuk Raperda tersebut. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap guru.

Selama ini, praktik kriminalisasi kerap terjadi, misalnya ketika orang tua melaporkan guru ke kepolisian akibat pemberian sanksi disiplin kepada siswa. Meski belum ada kasus menonjol di Kabupaten Bekasi, potensi tersebut dinilai perlu diantisipasi.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, berharap Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda agar memberikan perlindungan nyata bagi guru. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual guru.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya, dilansir dari RadarBekasi.id, Selasa (31/3).

Berita Lainnya  2 Wisatawan Perempuan asal Karawang Tertimbun Longsor di Curug Cileat - Subang

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan regulasi ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang kerap dihadapi dalam menjalankan tugas. Menurutnya, hubungan antara guru dan wali murid seharusnya berjalan seimbang dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi,” katanya.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaya Marjaya, menegaskan regulasi perlindungan GTK harus memberikan dampak nyata.

Ia menyoroti berbagai kerentanan yang dihadapi guru, mulai dari persoalan hukum hingga kesejahteraan. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain jaminan bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.

“Saat menghadapi kasus hukum, guru harus mendapat pendampingan hukum secara gratis. Pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Berita Lainnya  Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Sebut Ada 6 Korban di Bawah Umur

Menurut dia, perlindungan juga harus bersifat inklusif bagi seluruh guru, baik di sekolah formal maupun keagamaan seperti madrasah, pesantren, hingga guru mengaji. Selain itu, kesejahteraan guru non-ASN perlu diperhatikan melalui standar upah minimum.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3/2026).

Dukungan tersebut disampaikan saat Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang juga memuat pengajuan dua Raperda, termasuk Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai inisiatif DPRD.

‎Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.

‎“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya, dilansir dari Diskomindo Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Bongkar Korupsi Ade Kunang, Jaksa KPK Siapkan 80 Saksi

Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.

‎“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan.

‎‎“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

‎Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.***

Sumber : RadarBekasi.id – Diskominfo Bekasi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan