Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG – Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut.

Sebidang hutan seluas 1.025 hektare direncanakan akan beralih fungsi menjadi kawasan industri baru. Proyek tersebut akan digarap oleh PT Intan Pratama Properti di atas lahan milik Perum Perhutani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan Fatahillah, mengungkapkan bahwa perusahaan sudah mengantongi keputusan menteri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin pembangunan kawasan industri tersebut.

Menurutnya, pengajuan izin telah ditindaklanjuti melalui rapat Komisi Penilai Amdal yang membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, termasuk rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

Berita Lainnya  70 Ribu Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri akan Ditampung di Sekolah Swasta, KDM : Biaya Ditanggung Pemprov Jabar

Rapat terakhir digelar pada Senin, 22 September 2025, meski pembahasan rinci amdal akhirnya ditunda dan hanya berfokus pada koordinasi antar pihak.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri para petani penggarap lahan Perhutani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Para Petani menyatakan persetujuan atas rencana perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan industri dengan harapan dapat membuka peluang ekonomi baru di daerahnya.

Sebagai kompensasi atas alih fungsi lahan, kawasan hutan di Karawang akan ditukar dengan lahan hutan seluas 3.800 hektare di Kabupaten Cianjur.

Iwan menjelaskan bahwa mekanisme ruislag ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.97 Tahun 2018, yang mengatur rasio tukar menukar kawasan hutan sebesar 1:3.

Berita Lainnya  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Komnas PPLH Sampaikan 'Surat Cinta' kepada Bupati Karawang

Meski demikian, ia mengakui bahwa luas hutan di Karawang akan tetap berkurang karena lahan penggantinya berada di luar wilayah tersebut.

Kemudian persoalan potensi banjir akibat berkurangnya hutan belum dapat dipastikan. Iwan menegaskan bahwa dampak lingkungan lebih lanjut ini perlu dibahas lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar dampak lingkungan dapat diantisipasi secara komprehensif.

Sebagai informasi, kawasan ini dari sisi teknis akan dilengkapi dua embung, tiga long storage, serta drainase modern untuk mengendalikan erosi dan menjaga resapan air.

Berita Lainnya  Komisi XIII DPR Semprot Pigai karena Mendadak Usulkan Tambahan Anggaran di Tengah Rapat

Tak hanya itu, sebanyak 234 hektar lahan (22,8%) disiapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Instalasi pengolahan limbah juga akan dibangun agar semua aktivitas industri sesuai standar ramah lingkungan.

Apabila rencana ini terwujud, Kehadiran proyek kawasan industri ini akan menciptakan ribuan lapangan kerja baru dan mendongkrak pendapatan daerah. UMKM lokal juga berpotensi berkembang karena bisa menyuplai kebutuhan pekerja maupun industri, mulai dari makanan, transportasi, hingga jasa penunjang lainnya.***

Artikel ini telah tayang di TopKontruksi.com : https://topkonstruksi.com/1-025-hektar-lahan-di-karawang-akan-jadi-kawasan-industri-baru-dimana-lokasinya/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan