Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG – Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut.

Sebidang hutan seluas 1.025 hektare direncanakan akan beralih fungsi menjadi kawasan industri baru. Proyek tersebut akan digarap oleh PT Intan Pratama Properti di atas lahan milik Perum Perhutani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan Fatahillah, mengungkapkan bahwa perusahaan sudah mengantongi keputusan menteri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin pembangunan kawasan industri tersebut.

Menurutnya, pengajuan izin telah ditindaklanjuti melalui rapat Komisi Penilai Amdal yang membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, termasuk rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

Berita Lainnya  Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

Rapat terakhir digelar pada Senin, 22 September 2025, meski pembahasan rinci amdal akhirnya ditunda dan hanya berfokus pada koordinasi antar pihak.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri para petani penggarap lahan Perhutani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Para Petani menyatakan persetujuan atas rencana perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan industri dengan harapan dapat membuka peluang ekonomi baru di daerahnya.

Sebagai kompensasi atas alih fungsi lahan, kawasan hutan di Karawang akan ditukar dengan lahan hutan seluas 3.800 hektare di Kabupaten Cianjur.

Iwan menjelaskan bahwa mekanisme ruislag ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.97 Tahun 2018, yang mengatur rasio tukar menukar kawasan hutan sebesar 1:3.

Berita Lainnya  Jurnalis Gelar Aksi Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'

Meski demikian, ia mengakui bahwa luas hutan di Karawang akan tetap berkurang karena lahan penggantinya berada di luar wilayah tersebut.

Kemudian persoalan potensi banjir akibat berkurangnya hutan belum dapat dipastikan. Iwan menegaskan bahwa dampak lingkungan lebih lanjut ini perlu dibahas lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar dampak lingkungan dapat diantisipasi secara komprehensif.

Sebagai informasi, kawasan ini dari sisi teknis akan dilengkapi dua embung, tiga long storage, serta drainase modern untuk mengendalikan erosi dan menjaga resapan air.

Berita Lainnya  1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

Tak hanya itu, sebanyak 234 hektar lahan (22,8%) disiapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Instalasi pengolahan limbah juga akan dibangun agar semua aktivitas industri sesuai standar ramah lingkungan.

Apabila rencana ini terwujud, Kehadiran proyek kawasan industri ini akan menciptakan ribuan lapangan kerja baru dan mendongkrak pendapatan daerah. UMKM lokal juga berpotensi berkembang karena bisa menyuplai kebutuhan pekerja maupun industri, mulai dari makanan, transportasi, hingga jasa penunjang lainnya.***

Artikel ini telah tayang di TopKontruksi.com : https://topkonstruksi.com/1-025-hektar-lahan-di-karawang-akan-jadi-kawasan-industri-baru-dimana-lokasinya/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan