Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

Akhirnya Raperda LP2B Bekasi Disahkan, 36,9 Ribu Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi

BEKASI – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi akhirnya disahkan.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi menetapkan Raperda LP2B menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (17/9).

Perda yang dibentuk di bawah Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini bertujuan memastikan luasan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau kawasan industri.

“Di dalam Perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektar lahan pertanian plus 1.880,50 hektar lahan cadangan, sehingga menjadi 36.917,23 hektar lahan pertanian telah dikunci agar tak beralih fungsi,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal.

Pria yang akrab disapa Gus Faisal itu menambahkan, keberadaan Perda LP2B juga bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian.

Berita Lainnya  Mayoritas IPAL Dapur SPPG Tak Sesuai Standar, Satgas MBG Jangan Tutup Mata

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan stimulus kepada petani, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan yang akurat.

“Dinas Pertanian tinggal mentracking lahan yang ada berdasarkan by name by address, jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, dalam Perda juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kepada petani LP2B. Mulai dari normalisasi saluran irigasi, penyediaan alat pertanian, hingga jaminan sosial bagi para petani.

Karena itu, Gus Faisal mendorong agar Bupati Bekasi segera menindaklanjuti Perda LP2B dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Berita Lainnya  Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

“Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di Perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengapresiasi langkah DPRD dan Bupati Bekasi yang telah memparipurnakan Perda LP2B. Menurutnya, regulasi ini menjadi kebutuhan penting bagi para petani.

Daris menyebut, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah daerah pasca disahkannya Perda LP2B. Pertama, memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang jumlah dan lokasinya sudah jelas.

“Jadi petani sudah tidak ragu lagi bertani, karena sudah jelas lokasinya di mana. Sehingga mencegah alih fungsi yang berlebihan, apalagi menyalahgunakan lahan pertanian yang sudah ditetapkan,” katanya.

Berita Lainnya  Jadi Broker Proyek, Lippo Diperiksa Polda Metro Jaya

Kedua, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, baik infrastruktur maupun alat. Ketiga, Perda LP2B akan mendorong terciptanya ketahanan pangan, yang merupakan faktor penting bagi sebuah negara.

Keempat, petani juga memiliki hak atas jaminan kesejahteraan, seperti insentif, asuransi gagal panen, hingga perlindungan kecelakaan kerja.

“Ini segera dilaksanakan, makanya saya berharap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Perda itu segera. Karena teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di RadarBekasi.id : https://radarbekasi.id/2025/09/19/perda-lp2b-kabupaten-bekasi-disahkan-36-917-hektare-lahan-pertanian-dikunci/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

KOTA BEKASI - Di tengah bakal adanya proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL), Kota Bekasi kembali jadi sorotan internasional setelah hasil pemantauan satelit mengungkap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan