Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

Gedung DPRD Purwakarta Disegel Mahasiswa GMNI

PURWAKARTA – Sudah empat hari gedung DPRD Purwakarta berdiri dalam sunyi. Pintu-pintunya tertutup, bukan oleh bencana, melainkan oleh ketiadaan penjelasan ilmiah atas keputusan yang telah diketuk palu.

Sunyi itu bukan tanpa makna ia berbicara tentang proses legislasi yang kehilangan cahaya pengetahuan.

Penyegelan gedung DPRD Purwakarta oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Purwakarta) sejak 9 Desember 2025 merupakan boikot simbolik terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan tanpa kajian akademik yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Propemperda, yang seharusnya menjadi peta jalan hukum daerah, hari ini terasa seperti peta tanpa legenda ada garis, ada arah, namun tak ada penjelasan mengapa harus ke sana.

Berita Lainnya  KIIC Masih Bungkam, Klaim Sertifikat HGB Kawasan Industri Tidak Ada Masalah

“Ilmu pengetahuan seharusnya menerangi kebijakan. Ketika ia absen, yang lahir bukan kepastian, melainkan bayang-bayang,” ujar Yogaswara, Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

GMNI memandang, legislasi daerah tidak cukup disahkan dengan ketukan palu dan agenda rapat.

Ia menuntut nalar, data, dan keberanian untuk diuji di ruang publik. Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi serangkaian kalimat hukum yang dingin, jauh dari denyut kehidupan rakyat.

Empat hari penyegelan ini bukan upaya membungkam demokrasi, melainkan mengajak berhenti sejenak, agar proses yang berjalan dapat menoleh ke belakang dan bertany, apakah keputusan ini lahir dari pengetahuan, atau sekadar kebiasaan?

Berita Lainnya  KDM atau H. Jenal Aripin yang 'Cuci Tangan', Askun : "Kenapa Semua Jadi Merasa Paling Bersih?"

“Kami tidak menutup gedung untuk selamanya. Kami hanya menunggu satu hal sederhana, yakni keterbukaan. Karena dari keterbukaan, kepercayaan bisa tumbuh,” tegas Yogaswara.

DPC GMNI Purwakarta menegaskan bahwa boikot DPRD akan terus berlangsung selama dua minggu ke depan.

Setelahnya, GMNI akan menutup rangkaian ini dengan aksi besar mahasiswa dan masyarakat sipil, sebagai pengingat bahwa demokrasi lokal tidak boleh berjalan tanpa dialog dan dasar ilmiah.

“Gedung ini bisa dibuka kembali kapan saja. Tetapi makna kebijakan hanya akan terbuka bila ia lahir dari proses yang jujur, rasional, dan berpihak pada akal sehat,” pungkas Yogaswara.

Berita Lainnya  Dugaan Gratifikasi Tumpang Tindih Lahan Hutan dengan Kawasan Industri, Pengamat : "APH Jangan Tutup Mata"

GMNI Purwakarta percaya, legislasi yang baik tidak takut pada ilmu, dan kekuasaan yang matang tidak alergi pada pertanyaan.

Dalam sunyi gedung yang tersegel ini, GMNI memilih berdiri sebagai pengingat, bahwa hukum tanpa pengetahuan hanya akan meninggalkan jejak, bukan arah.***

Sumber : SinarJabar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang...

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan