Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

Gedung DPRD Purwakarta Disegel Mahasiswa GMNI

PURWAKARTA – Sudah empat hari gedung DPRD Purwakarta berdiri dalam sunyi. Pintu-pintunya tertutup, bukan oleh bencana, melainkan oleh ketiadaan penjelasan ilmiah atas keputusan yang telah diketuk palu.

Sunyi itu bukan tanpa makna ia berbicara tentang proses legislasi yang kehilangan cahaya pengetahuan.

Penyegelan gedung DPRD Purwakarta oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Purwakarta) sejak 9 Desember 2025 merupakan boikot simbolik terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan tanpa kajian akademik yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Propemperda, yang seharusnya menjadi peta jalan hukum daerah, hari ini terasa seperti peta tanpa legenda ada garis, ada arah, namun tak ada penjelasan mengapa harus ke sana.

Berita Lainnya  KAHMI : "Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Kader HMI, Siapapun di Belakangnya!"

“Ilmu pengetahuan seharusnya menerangi kebijakan. Ketika ia absen, yang lahir bukan kepastian, melainkan bayang-bayang,” ujar Yogaswara, Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

GMNI memandang, legislasi daerah tidak cukup disahkan dengan ketukan palu dan agenda rapat.

Ia menuntut nalar, data, dan keberanian untuk diuji di ruang publik. Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi serangkaian kalimat hukum yang dingin, jauh dari denyut kehidupan rakyat.

Empat hari penyegelan ini bukan upaya membungkam demokrasi, melainkan mengajak berhenti sejenak, agar proses yang berjalan dapat menoleh ke belakang dan bertany, apakah keputusan ini lahir dari pengetahuan, atau sekadar kebiasaan?

Berita Lainnya  Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

“Kami tidak menutup gedung untuk selamanya. Kami hanya menunggu satu hal sederhana, yakni keterbukaan. Karena dari keterbukaan, kepercayaan bisa tumbuh,” tegas Yogaswara.

DPC GMNI Purwakarta menegaskan bahwa boikot DPRD akan terus berlangsung selama dua minggu ke depan.

Setelahnya, GMNI akan menutup rangkaian ini dengan aksi besar mahasiswa dan masyarakat sipil, sebagai pengingat bahwa demokrasi lokal tidak boleh berjalan tanpa dialog dan dasar ilmiah.

“Gedung ini bisa dibuka kembali kapan saja. Tetapi makna kebijakan hanya akan terbuka bila ia lahir dari proses yang jujur, rasional, dan berpihak pada akal sehat,” pungkas Yogaswara.

Berita Lainnya  Dorong Digitalisasi Usaha, GOKAR dan Mentorship 360 Perkuat Database UMKM Karawang

GMNI Purwakarta percaya, legislasi yang baik tidak takut pada ilmu, dan kekuasaan yang matang tidak alergi pada pertanyaan.

Dalam sunyi gedung yang tersegel ini, GMNI memilih berdiri sebagai pengingat, bahwa hukum tanpa pengetahuan hanya akan meninggalkan jejak, bukan arah.***

Sumber : SinarJabar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan