SUBANG – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Subang, Heri Sopandi atas terlapor mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi terus bergulir.
Kini giliran empat pejabat Dinkes Subang yang diperiksa penyidik Polres Subang, Rabu (3/12/2025).
Sekitar pukul 11.20 WIB, mereka tiba di Mapolres Subang didampingi Dede Sunarya, kuasa hukum Pemkab Subang dan Irwan Jutiatra, selaku kuasa hukum dari pihak para saksi.
Pemeriksaan kali ini merupakan undangan klarifikasi lanjutan yang memiliki dua fokus utama.
Pertama, terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Kadisdikbud Heri Sopandi. Kedua, adalah pendalaman atas tuduhan gratifikasi setoran uang kepada pejabat tinggi Subang, sebagaimana diungkapkan oleh dr. Maxi.
Kehadiran empat saksi ini mengindikasikan bahwa penyidik mulai melebar ke dinas lain dalam menelusuri dugaan setoran yang dituduhkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Dede Sunarya, Pengacara Pemkab Subang memberikan keterangan yang singkat. ”Pendampingan saksi pengembangan,” singkat Dede Sunarya.
Pernyataan “pendampingan saksi pengembangan” tersebut memunculkan spekulasi bahwa agenda pemeriksaan bukan hanya sekadar mengklarifikasi laporan Heri Sopandi. Tetapi sudah masuk ke tahap pengembangan penyidikan untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Perkembangan penyelidikan kasus ini menegaskan desakan yang sebelumnya disuarakan oleh Paguyuban Sundawani Wirabuana.
Organisasi tersebut meminta penyidik untuk tidak terjebak pada kasus pencemaran nama baik, melainkan segera menindaklanjuti tuduhan setoran jabatan yang melibatkan Heri Sopandi sebagai ‘terduga pengepul’.
Dengan didampingi oleh dua pengacara sekaligus, status dan keterangan para saksi dari Dinas Kesehatan ini diperkirakan akan sangat menentukan arah penyelidikan selanjutnya, terutama dalam menguak siapa saja yang terlibat sebagai pemberi setoran, perantara, dan yang paling utama adalah pihak penerima uang haram tersebut di lingkaran kekuasaan Subang.***
Sumber : TriBerita.com










