Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

KDM Segera Umumkan Otak Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan, Walhi: Dalang Utamanya PTPN

BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkap peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Alih fungsi lahan seluas 150 hektare ini pun dinilai dibiarkan sejak 2024.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan gejala kerusakan kebun teh tidak muncul tiba-tiba. Selama dua dekade terakhir, Walhi mencermati dugaan bahwa PTPN telah berkali-kali melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan maupun individu bermodal besar untuk budi daya sayuran, khususnya komoditas kentang.

Wahyudin menyebut pola tersebut sebagai kesalahan besar karena tidak ada landasan aturan yang membolehkan perubahan fungsi tanaman teh menjadi areal tanam sayuran. Tindakan itu dianggap melenceng dari ketentuan pengelolaan kawasan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Perubahan fungsi dari tanaman teh ke tanaman sayuran sama sekali tidak dibenarkan. Jika dilakukan dengan sengaja, maka itu merupakan pelanggaran berat dan dapat ditindak serta dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia turut menyoroti perbedaan data luasan lahan yang dirilis PTPN. Meski angka resmi menyebut alih fungsi terjadi di area sekitar 150 hektare, Walhi memperkirakan luasnya bisa jauh melebihi klaim tersebut.

“Dalang utamanya kami yakini PTPN sendiri, karena memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan-perusahaan untuk kepentingan pertanian sayuran. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga menghilangkan fungsi utama kebun teh,” kata Wahyudin.

Berita Lainnya  Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peralihan fungsi tanaman teh ke sayuran menghancurkan peran vital kawasan hulu. Selain menghilangkan daya serap air, aliran hujan yang deras membawa sedimen tanah ke sungai-sungai kecil sehingga memicu peningkatan sedimentasi.

“Jika sedimentasi ini terus terjadi, maka banjir lumpur sangat mungkin terjadi. Ini bukan lagi potensi, tapi ancaman nyata,” ujarnya.

Walhi Jabar mendorong pemerintah segera menindak tegas para pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa aturan. Menurut Wahyudin, lemahnya kontrol terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah membuka ruang bagi praktik kerja sama bermasalah.

“Faktanya, selama ini PTPN yang sering membuat kerjasama dengan perusahaan dan individu bermodal untuk menanam sayuran. Ironisnya, ketika HGU diberikan, hampir tidak pernah ada audit, kontrol, maupun pengawasan yang ketat dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, longgarnya pengawasan membuat pemerintah tampak tidak mengetahui praktik-praktik pemanfaatan lahan yang melenceng dan berujung pada kerusakan lingkungan. Walhi juga menyoroti ribuan hektare HGU PTPN di Kabupaten Bandung yang masa izinnya telah kedaluwarsa namun tetap disewakan kepada pihak lain.

“Jika masa HGU habis, seharusnya hanya ada dua pilihan, PTPN mengajukan perpanjangan atau menyerahkan lahan kepada negara. Tapi yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan kepada perusahaan dan kelompok pemodal, karena tidak adanya kontrol dan pengawasan ketat dari pemerintah,” ujar Wahyudin.

Berita Lainnya  PDIP Dukung Moratorium Dapur dan Refocusing MBG

Atas kondisi ini, Walhi meminta pemerintah melakukan penyelidikan mendalam terhadap alih fungsi kebun teh di Pangalengan dan audit menyeluruh atas pengelolaan HGU yang berada di bawah PTPN.

“Audit ini penting karena pengelolaan HGU selama ini kami nilai tidak memberikan dampak kesejahteraan yang baik bagi masyarakat sekitar, sekaligus merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” kata Wahyudin.

Dedi Mulyadi Yakin Tersangka dan Otak Pengrusakan Segera Ditangkap

Di lapangan, situasi Pangalengan kini menjadi perhatian publik setelah kerusakan kebun teh yang selama ini menjadi ikon kawasan selatan Bandung semakin terlihat. Dari seluruh lahan perkebunan teh PTPN Malabar, hampir 150 hektare rusak dan ditebang oleh kelompok tidak dikenal yang diduga kuat mengalihkan fungsi lahan menjadi area tanam sayuran.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Bandung, sementara pemerintah provinsi menurunkan tim audit.

“Pangalengan kasusnya sudah ditangani oleh Polresta dan kelihatan sudah serius, kemudian tim audit Provinsi Jawa Barat sudah turun,” kata Dedi Mulyadi di Sukabumi, Senin (1/12/2025).

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan kepolisian.

“Nanti kita akan menyampaikan dua hal, yang pertama pengrusakannya sedang berproses di Polresta dan sebentar lagi mungkin ya ada penetapan tersangka, otak pelakunya sebentar lagi akan ditangkap, ini informasi yang saya dapet,” ucap Dedi Mulyadi.

Selain audit lapangan, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi juga akan melaporkan aspek pidana lingkungan hidup serta menghitung potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kemudian yang kedua, nanti kita juga akan melaporkan sisi pidana lingkungan hidup, efek dari penebangan itu apa yang terjadi. Kemudian yang ketiga, kita akan mengajukan sisi kerugian negara. Jadi ada tiga tahapan yang akan kita lakukan,” ucap Dedi Mulyadi.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merusak lahan di wilayah Jawa Barat akan berhadapan dengan proses hukum yang diinisiasi Pemprov Jabar.

“Sehingga siapapun yang membuat kerusakan di Jawa Barat tidak perlu dilakukan, karena apa, karena akan ada beberapa pidana yang akan kami ajukan,” kata Dedi Mulyadi.***

Sumber : TribunNews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Sudah 6 Tersangka

JAKARTA - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah...

Polisi Masih Upaya Pecahkan Misteri Tewasnya ASN Purwakarta, Ambil Sampel Darah untuk Uji Forensik

PURWAKARTA - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta bekerja secara sistematis, teliti, dan bertahap dalam menangani kasus misterius kematian Yogi Saleh (40), Kepala...

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan